Pemkot Surabaya Kembali Raih WTP, Eri Cahyadi Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD

Reporter : Dani

abadinews.id, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (6/7/2026).

 

Baca juga: Publikasi Pimpinan DPRD patut diduga Ada Kongkalikong

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri, S.Sos dan dihadiri 40 anggota dewan, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD. Agenda utama rapat adalah penyampaian penjelasan Wali Kota Surabaya atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, dilanjutkan penyerahan naskah Raperda kepada pimpinan DPRD.

 

Dalam pemaparannya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Eri mengungkapkan, Pemerintah Kota Surabaya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 26 Maret 2026. Setelah melalui proses pemeriksaan sejak 31 Maret hingga 29 April 2026, BPK kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkot Surabaya.

 

"Opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan," ujar Eri di hadapan anggota DPRD.

 

Ia menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, hingga laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Dalam laporan realisasi APBD 2025, Eri menyebut pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp11,66 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai Rp10,63 triliun atau sekitar 91,19 persen dari target.Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan komponen pendapatan lainnya.

 

Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp12,39 triliun terealisasi sekitar Rp10,55 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, bantuan sosial, serta berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

 

Belanja operasi masih menjadi porsi terbesar dalam APBD, mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah, subsidi, serta bantuan keuangan.

 

Baca juga: Warga Curhat Masalah Penerangan,Anggota DPRD kota Surabaya Budi Leksono Langsung di Tindak Lanjuti

Sedangkan belanja modal digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pengadaan peralatan dan mesin, pembangunan gedung, jalan, irigasi, jaringan, serta aset tetap lainnya.

 

 

Dari realisasi APBD tersebut, Pemkot Surabaya mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp516,89 miliar.

 

Menurut Eri, SILPA tersebut terjadi karena masih adanya sejumlah kegiatan yang penyelesaiannya berlanjut pada tahun berikutnya, realisasi beberapa jenis pendapatan yang melampaui target, serta efisiensi pelaksanaan berbagai program selama tahun anggaran berjalan.

 

"Neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset mencapai sekitar Rp67,13 triliun, kewajiban sekitar Rp656,82 miliar,dan ekuitas sebesar Rp66,48 triliun," paparnya.

 

Baca juga: Serap Aspirasi,Budi Leksono menggelar Reses Ideologi Bersama Kader PDI Perjuangan

Selain itu, laporan operasional pemerintah daerah juga mencatat kinerja keuangan yang positif, disertai laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih yang telah diaudit oleh BPK.

 

 

 

Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Eri Cahyadi berharap DPRD Kota Surabaya dapat memberikan masukan, kritik, maupun koreksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

 

"Masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Eri.

 

Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Surabaya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru