abadinews.id,Surabaya — Sejumlah tokoh masyarakat Surabaya yang tergabung dalam berbagai elemen organisasi dan komunitas menyatakan akan menggelar Apel Akbar di depan Balai Kota Surabaya. Aksi ini direncanakan dihadiri sekitar 5.000 massa dari berbagai latar belakang masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi Kota Surabaya.
Baca juga: MAKI Korwil Jawa Timur Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama 500 Peserta
Tiga tokoh yang menyampaikan sikap dalam rencana aksi tersebut adalah Heru Satriyo (Tokoh Masyarakat Surabaya), Drg. David (pengusaha dan warga Surabaya), serta Purnomo (pimpinan Four Justice). Mereka menegaskan bahwa apel ini bukan aksi kepentingan kelompok tertentu, melainkan suara warga Surabaya yang menginginkan kota yang tertib, aman, dan bersatu.
Heru Satriyo pada saat Konferensi pers Selasa( 6/1/26) menyampaikan bahwa salah satu latar belakang Apel Akbar adalah pernyataan Wali Kota Surabaya yang menyebut akan mengumpulkan “perwakilan suku-suku” di Surabaya. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang keliru di tengah masyarakat.
“Kami mempertanyakan, suku apa yang dimaksud di Surabaya? Kota ini tidak dibangun atas dasar kesukuan, tetapi atas dasar persatuan warga negara Indonesia. Semangat Sumpah Pemuda sudah menegaskan bahwa tidak ada lagi pengkotakan suku dalam kehidupan berbangsa,” ujar Heru.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Surabaya selama ini hidup rukun tanpa sekat kesukuan. Oleh karena itu,Heru Satriyo akan menyampaikan nota keberatan resmi kepada Wali Kota Surabaya dan meminta agar pernyataan publik ke depan lebih berhati-hati serta tidak memunculkan opini yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami mengingatkan agar pejabat publik tidak membawa narasi yang berbau SARA. Surabaya adalah rumah bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Drg. David menyoroti persoalan parkir liar dan praktik premanisme yang dinilai telah lama meresahkan warga Surabaya. Menurutnya, pemaksaan pembayaran parkir di berbagai titik kota adalah bentuk premanisme yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Orang yang meminta uang dengan cara memaksa, baik itu parkir maupun bentuk lain, itu adalah premanisme. Ini bukan cerita baru. Warga Surabaya sudah lama mengeluh, tetapi tidak mendapat respons serius dari pemerintah,” kata David.
Ia menilai, kondisi tersebut justru mendorong masyarakat bergerak sendiri untuk menertibkan kotanya. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya kegagalan pengawasan dan penegakan aturan oleh pihak terkait.
Baca juga: MAKI Jatim Gelar Aksi Akbar: Tegaskan 2026 sebagai Tahun Pengungkapan Besar Korupsi di Jatim
Dugaan Kebocoran Pendapatan Daerah dari Sektor Parkir David juga menyinggung dugaan kebocoran besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Ia menyebut bahwa potensi pendapatan parkir di Surabaya seharusnya sangat besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
“Kalau pendapatan parkir dikelola dengan benar, nilainya sangat besar. Tetapi faktanya, pemasukan resmi yang diterima pemerintah jauh dari potensi yang ada. Ini yang harus diusut, bukan malah menyalahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada juru parkir kecil, melainkan pada sistem dan pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan besar dari praktik tersebut.
David juga menyatakan telah dan akan terus melaporkan temuan-temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Tokoh lainnya, Purnomo, pimpinan Four Justice, menegaskan bahwa Surabaya adalah kota dengan tingkat kemajemukan tinggi dan menjadi barometer nasional dalam menjaga keberagaman.
Baca juga: MAKI Jatim Siap Ajukan Gugatan PTUN Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Proses Mutasi Pejabat
“Surabaya tidak perlu dipertentangkan atas dasar suku, asal daerah, atau latar belakang apapun. Kota ini dibangun oleh kebersamaan. Jangan sampai muncul narasi yang justru mencederai persatuan,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa kebangkitan kesadaran warga Surabaya dalam menjaga kotanya merupakan bentuk kepedulian, bukan ancaman. Oleh karena itu, pemerintah diminta hadir secara adil dan tegas dalam menegakkan aturan.
Heru menambahkan bahwa kasus ini akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan kebocoran keuangan daerah dari sektor parkir ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta mempermasalahkan pernyataan pejabat publik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip persatuan.
“Kami meminta Wali Kota Surabaya bertanggung jawab atas pernyataannya dan lebih fokus pada penyelesaian persoalan mendasar, seperti premanisme dan kebocoran pendapatan daerah,” katanya.
"Menolak segala bentuk premanisme di Kota Surabaya untuk Mendorong transparansi dan penegakan hukum, khususnya di sektor parkir dengan Menjaga persatuan warga Surabaya tanpa sekat kesukuan.ujar Heru
"Mengingatkan pejabat publik agar tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memecah belah masyarakat.Kami tidak ingin Surabaya terpecah. Kota ini milik semua warganya,” pungkas Heru.(Red)
Editor : Redaksi