Kejari Tanjung Perak Memusnakan Barang Bukti Rampasan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum(INKCRACHT)

Reporter : Dani

Surabaya,abadinews.id - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan,sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Bertempat di Gedung Barang Bukti pada hari Kamis(03/7/24)


Perkara atas nama terpidana Dominikus Dian Djatmiko yang telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 56 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP DAN Kedua Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Dua Kasus Terungkap, Kejari Tanjung Perak Hancurkan 2.000 Karung Pupuk 


Pada saat ini barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, berupa 1 buah Laptop merek Lenovo IdeaPad 3 14 /ML05 SN:PF3P1SL4,1 buah Handphone merek Redmi Note 12,2964 kardus berisi 36.555 botol barang kena cukai berisi minuman mengandung etil, alkohol berbagai merek, 114.028 pita cukai diduga palsu.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai. Proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan terkontrol untuk memastikan tidak ada barang bukti yang bisa disalahgunakan. 

Baca juga: 15 Saksi Diperiksa, Kejari Tanjung Perak Kembangkan Kasus Korupsi Sewa Stand PD Pasar Surya

Kepala Seksi intelijen kejaksaan Negeri Tanjung perak Made Agus Mahendra Iswara S.H.M.H Menyatakan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terpidana, yaitu kerugian negara sebesar: Rp.11.442.386.980, (sebelas milyar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).


"Bahwa terpidana selain dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 85.134.730.760,00 (delapan puluh lima milyar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dengan ketentuan jika 

Baca juga: Hangatkan Silaturahmi Ramadan 1447 H,Kejari Tanjung Perak Gelar Tausiyah dan Buka Puasa Bersama

dalam 1 (satu) bulan. denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan.ucap Made  

Lanjut Made dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan. Bahwa terkait dengan  pelaksanaan pidana denda, apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa akan melakukan aset tracing terdapat aset daripada terpidana, guna membayar pidana denda tersebut.(Dn)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru