Surabaya,abadinews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar konferensi pers Terkait Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.bertempat di Hotel Harris Surabaya Kamis(3/7/25)
Ketua MAKI Jawa Timur Heru menjelaskan bahwa tuduhan yang di berikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dana Hibah baik dari Legislatif DPRD maupun dari pemerintah provinsi Jawa Timur itu, Heru juga mengatakan bahwa tidak ada istilah Dana hibah Gubernur melainkan dana hibah propinsi Jawa Timur tegas Heru pada saat Konferensi pers
Baca juga: MAKI Jatim Terima Banyak Aduan Dugaan Korupsi di Jember Selatan, Kades dan Kasus Kepanjen Diselidiki
"Bersama ini MAKI Jatim menyampaikan bahwa gubernur Jawa Timur tidak terlibat langsung maupun tidak langsung,dalam pelaksanaan pengelolaan Hibah Legislatif (DPRD Jatim) dan juga dana Hibah pemerintah provinsi Jawa Timur.
Saat ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur terpanggil untuk meluruskan dan menyampaikan pernyataan sikap yang tegas serta terukur yang di lakukan oleh KPK terkait kasus yang mimpa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa sebagai saksi.dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.dalam Pemeriksaan Khofifah seharusnya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada 20 Juni 2025, namun ia tidak hadir karena suatu alasan.
"Gubernur tidak bisa menghadiri panggilan KPK karena beliau menghadiri wisuda Anaknya ke dua di Peking university china.saya juga meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa gubernur Kofifah mangkir dari panggilan KPK.penundaan panggilan tersebut sudah di sampaikan pada tanggal 18 Juni 2025.pada panggilan kedua gubernur Kofifah mendampingi wakil presiden RI Saat kunjungan kerja ke Banyuwangi dan Bondowoso.ucap Heru
Baca juga: Pembangunan KDMP di Pasar Sentir Jember Picu Penggusuran 5 Keluarga,MAKI Jatim Siapkan Gugatan Hukum
MAKI Jatim menyampaikan penjelasan lengkap mengenai mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2022 yang telah diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dalam alurnya, usulan hibah harus melalui tahap verifikasi dari Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sebelum sampai pada penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Gubernur.
“Gubernur hanya menandatangani dokumen hibah yang sudah diverifikasi dan dilapisi kekuatan hukum berupa tanda tangan Pakta Integritas dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari penerima hibah. Maka jika ada praktik ijon, itu jelas di luar sepengetahuan Ibu Gubernur,” tegas Heru.
Heru juga menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam kasus hibah, seperti Kusnadi, Anwar Sadad, dan Iskandar, bukanlah pihak penerima hibah secara langsung dalam struktur administratif. Oleh karena itu, keterlibatan Gubernur Khofifah dalam dugaan praktik korupsi yang telah menjerat 21 tersangka dalam kasus hibah legislatif tidak berdasar
Baca juga: MAKI Jatim Siap Gugat Pernyataan Pansus BUMD, Rencana Puspa Agro Jadi Kawasan Berikat Jadi Sorotan
MAKI Jatim juga mengumumkan telah membentuk Tim Hukum Khusus untuk memproses dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap wibawa Pemprov Jatim serta pribadi Gubernur Khofifah. Mereka menegaskan bahwa opini liar dan framing yang beredar merupakan bentuk character assassination yang tidak bertanggung jawab.
“MAKI Jatim yakin masyarakat Jawa Timur tidak akan terpengaruh oleh framing negatif tersebut. Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak tetap dicintai rakyatnya. Warga Jatim masih memberikan kepercayaan penuh,” ungkap Heru.(Dn)
Editor : Redaksi