Elok Kadja Pengacara Tersangka Menyerahkan 108 Ijazah Ke Polda Jatim

Reporter : Dani
Elok Kadja Saat diwawancarai Awak Media

Surabaya,abadinews.id - Kota Surabaya kembali diguncang  kabar memilukan yang mencuat dari kawasan Margomulyo. Puluhan pekerja yang pernah bekerja di UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana, mengaku menjadi korban kebijakan tidak manusiawi berupa penahanan dokumen penting, termasuk ijazah.

 

Baca juga: Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif

Perusahaan yang beralamat di Suri Mulia Permai Blok H-14 ini kini menjadi sorotan publik dan pihak berwenang setelah laporan-laporan dari para mantan karyawan mengemuka ke permukaan.

 

Kuasa hukum dari pihak tersangka, Elok Kadja, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji, untuk meminta arahan terkait penyelesaian dokumen-dokumen milik para mantan karyawan.

 

"Tadi kami datang ke Cak Armuji, pada pokoknya kami meminta arahan dan petunjuk dari beliau terkait dokumen-dokumen lain yang bukan ijazah akan kami kembalikan kepada mantan karyawan. Sebab, waktu sidak pertama kali, Armuji dan Diana sudah pernah berkoordinasi," ungkap Elok kepada media, Selasa (27/05/25).

 

Menurut Elok, banyak korban berharap Cak Armuji dapat membantu memfasilitasi penyelesaian kasus ini, mengingat kompleksitas dan jumlah dokumen yang belum dikembalikan.

 

Dalam keterangan lebih lanjut, Elok menyatakan bahwa sebanyak 108 ijazah karyawan telah resmi diserahkan ke pihak penyidik Polda Jawa Timur. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya kooperatif dan penyesalan yang telah disampaikan oleh pihak Diana.

 

"Total ijazah sebanyak 108 sudah kami serahkan kepada penyidik Polda Jatim," tegasnya.

Baca juga: Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo

 

Pihak pengusaha, menurut Elok, telah menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian ini dan bahkan menuliskan surat permintaan maaf dengan tangan sendiri, ditujukan kepada para mantan karyawan dan masyarakat Surabaya.

 

"Beliau ini kan sudah menyatakan penyesalannya, kemudian sudah menyadari kesalahannya, juga sudah meminta maaf kepada para korban yang dituangkan dari tulisan tangan beliau," lanjutnya.

 

Lebih jauh, Elok memastikan bahwa Diana akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

 

Baca juga: Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Antar Klub se Jatim Tahun 2026 Dibuka, Ajang Gali Potensi Atlet Muda

"Bu Diana berkomitmen untuk mengikuti proses pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, dan di Pengadilan Negeri Surabaya secara kooperatif," bebernya.

 

Hingga saat ini, tim hukum masih melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen lain yang belum dikembalikan. Tercatat masih ada 39 dokumen yang berada dalam penguasaan pihak Diana, termasuk dokumen milik karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

 

"Ada dokumen-dokumen milik pekerja yang saat ini masih bekerja di Bu Diana, rencananya akan kami kembalikan," pungkas Elok.(Dn)

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru