Satreskrim Polrestabes Surabaya Menetapkan Dua Orang Tersangka Dalam kasus Pengerusakan

Reporter : Dani

Surabaya,abadinews.id – Polrestabes Surabaya Menggelar Doorstop terakit  dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang yang terjadi di Surabaya. Jumat(9/5/24).Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 19 April 2025.


Tersangka Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Sunaryo Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Kasus ini bermula dari adanya kerja sama pembangunan kanopi antara pelapor dan para tersangka. Namun, kerja sama tersebut diduga diputus sepihak oleh pihak terlapor, sehingga menimbulkan perdebatan dan cekcok antara kedua belah pihak.

Baca juga: Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat,Polsek Gununganyar Amankan Pengangkutan Motor Illegal


Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan Dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah barang milik pelapor. Atas kejadian ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Terekam CCTV,Polsek Bubutan Berhasil Mengamankan Dua Residivis Yang Beraksi Di siang Hari


“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya. Untuk sementara, tersangka masih berjumlah dua orang, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Wakasatreskrim 

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Di Bawah Umur


Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait peran-peran lain yang mungkin turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.(Dn)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru