Pemuda Kota Malang Dibekuk Satnarkoba Polres Gresik

abadinews.id
Tersangka diamankan bersama BB di Polres Gresik

GRESIK, Abadinews.id - Seorang pemuda dari Malang ditangkap Polisi, aksinya digagalkan ketika hendak menjerumuskan masyarakat Kota Santri kedalam lembah Narkoba.

Suroso (39) laki-laki asal Dusun Lemah Duwur Desa Sitirejo, Wagir, Malang dibekuk Sat Narkoba Polres Gresik lantaran menjadi pengedar barang haram sabu. Penangkapan pelaku merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Moch. Salahudin.

Baca juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan penangkan oleh anggotanya di Jalan By Pas Krian, Sidoarjo pada Selasa 23 Februari lalu.

"Sempat berkelit, namun setelah petugas menemukan sepotong bekas pembungkus kabel yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu, pelaku langsung diseret ke Mapolres Gresik," ungkap alumni Akpol 2001 itu, Minggu (28/02/21).

Baca juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat timbang 0,38 (nol koma tiga delapan), Gram bruto pada saat itu disembunyikannya di dalam saku kanan depan celana yang dipakai.

"Selain itu satu pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop dari sedotan plastik, satu botol bekas beserta tutupnya dan satu unit telephon seluler merk Polytron warna silver serta uang dua ratus ribu rupiah turut dijadikan barang bukti," bebernya.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

Kini Suroso ditetapkan sebagai tersangka mendekam didalam kerangkeng dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal empat tahun penjara.

"Tidak ada kompromi bagi budak Narkoba di Kota Santri." tegasnya. (Ki SJ)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru