Abadinews.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap dua pelaku terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Loceret, Senin (25/11/24).
Dua tersangka berinisial KB (26), warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, dan TD (23), yang juga berasal dari alamat yang sama, diamankan di rumah yang menjadi lokasi kejadian di Desa Mungkung pada Sabtu 23 November 2024.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Kasus Curas Kurang dari 12 Jam
“Kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Kami mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa Sabu dengan total berat 1,75 gram, alat hisap, serta barang lainnya yang mendukung aktivitas tersebut,” tutur AKBP Siswantoro.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi dua plastik klip Sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0,12 gram, pipet kaca dengan sisa Sabu seberat 1,46 gram, serta alat hisap dan beberapa benda lainnya.
Baca juga: Polsek Kertosono Amankan Pelaku Judi Togel
Kasat Reskoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M (20), warga Kecamatan Bagor, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu seberat 0,12 gram diketahui akan dijual kepada seseorang berinisial U (27), warga Desa Gejagan, Loceret.
“Saat ini, KB dan TD telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” terang IPTU Heru.
Baca juga: Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Online di Kertosono
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(4U)
Editor : Hadi