Abadinews.id, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dra. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerangkan pada hari ini, Kamis (14/11/24) sekira pukul 08.00 WIB, Tim Kejati Jatim telah memindahkan tersangka suap atas nama MW (Meirizka Widjaja) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim Kejati Jatim menerbangkan Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta melalui bandara Juanda Surabaya menggunakan maskapai Citilink flight no QG 177.
Baca juga: Kajati Jatim: Hari Pahlawan Momentum Realisasikan Asta Cita Presiden RI
"Pemindahan MW (Meirizka Widjaja) dari Kejati Jatim ke Kejagung berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan dari Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor Prin-13 /F.2/Fd.2/11/2024, tangal 12 November 2024," tutur Kajati Jatim Mia Amiati.
Kajati Jatim Mia Amiati juga menyampaikan Ibunda dari GRT (Greogorius Ronald Tannur) ini di bawa ke Kejagung dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi penyidik JAM Pidsus Kejagung.
Baca juga: Dittipidkor Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
"Tersangka MW (Meirizka Widjaja) sebagai saksi dari JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul)," jelas Kajati Jatim Mia Amiati.
Dalam pelaksanaan pemindahan Tahanan Meirizka Widjaja, Kajati Jatim Mia Amiati telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT-1668 /M.5/ Fd.1/11/2024.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
"Surat perintah tugas diterbitkan dengan maksud untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya," terang Kajati Jatim Mai Amiati.
Maka dari itu diperlukan tindakan-tindakan berupa pengawalan dan pengamanan pemindahan tahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dimaksud," tutup Kajati Jatim Mia Amiati yang mempunyai slogan Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus.(4U)
Editor : Hadi