Jaksa Agung Tekankan Peran Pemda Berantas Korupsi di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

abadinews.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kejaksaan Agung RI

Abadinews.id, Kejagung Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menggarisbawahi peran penting pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang digelar di Sentul, Bogor pada Kamis, 7 November 2024.

Baca juga: Jelang Pilkada, Danrem 084/BJ dan Forkopimda Sampang Jalin Silaturahmi bersama Forum Ulama Khos

Acara ini bertema "Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045" dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, kepala daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan delapan misi besar Asta Cita yang menjadi landasan visi Indonesia Emas 2045, termasuk penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, dengan fokus utama pada pemberantasan korupsi dan narkoba.

"Kejaksaan berkomitmen menjalankan misi ini dengan profesionalitas dan integritas tinggi dalam penegakan hukum," tutur ST Burhanuddin.

Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang turun ke angka 34 dengan posisi 115, berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal 2024.

Hal ini diperparah dengan estimasi kebocoran anggaran negara hingga 30% di berbagai sektor seperti belanja nasional dan pajak.

Baca juga: Kejati Jatim Pindahkan Tersangka Suap MW Ibunda Ronald Tannur ke Kejagung

Kejaksaan berfokus pada pemberantasan korupsi di sektor-sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk minyak goreng, impor garam dan gula, serta dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA.

Jaksa Agung mengingatkan pentingnya nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas sebagai langkah awal pencegahan korupsi, yang harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara.

Ia juga menyoroti penggunaan anggaran negara berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan pelayanan baik kepada masyarakat. Kejaksaan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah untuk meminimalkan perilaku koruptif.

Baca juga: 30 Pengurus MUI dan Tokoh Ormas Islam Lakukan Audiensi dengan Forkopimda Tulungagung

Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan perampasan aset yang berasal dari korupsi.

Menutup pengarahannya, Jaksa Agung berharap Rakornas ini dapat memperkuat sinergi antar-instansi pemerintahan, khususnya dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah.

Dengan semangat sinergi dan kebersamaan, Indonesia diharapkan mampu mencapai visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari korupsi, adil, dan makmur.(4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru