Abadinews.id, Kota Malang — Polresta Malang Kota, Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online (Judol).
Kali ini Polresta Malang Kota menangkap 2 tersangka judi online di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca juga: Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa pada Kamis, (31/10), pihaknya menerima laporan masyarakat adanya aktivitas judi online di Jalan Ki Ageng Gribig.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Satu hari setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan permainan judi online di sebuah warung kopi," tutur Kompol Soleh, Rabu (06/11).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pemain judi slot online dengan mengunduh aplikasi permainan melalui ponsel mereka.
"Modus yang digunakan adalah mengunduh aplikasi judi slot di handphone mereka," jelas Kompol Soleh.
Ia menambahkan, kedua pelaku sudah terlibat dalam aktivitas judi online selama hampir tiga bulan terakhir dan sudah kecanduan.
"Dalam pemeriksaan, kami juga menemukan bukti transaksi judi online di ponsel kedua pelaku, dengan jumlah sekitar Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta yang digunakan untuk bermain judi," terang Kompol Soleh.
Baca juga: Polresta Malang Kota Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UURI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kompol Muhammad Soleh menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas judi online di wilayah Kota Malang.
"Penangkapan kedua tersangka judi online ini, adalah bentuk dukungan kami, terhadap misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan judi online,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Polresta Malang Kota juga akan terus mengejar para bandar judi online yang lebih besar.
Baca juga: Satsamapta Polresta Malang Kota Gelar Patroli KRYD dan Ungkap Penjualan Miras Tanpa Ijin
"Judi online sangat merugikan masyarakat dan negara, oleh karena itu kami akan terus intens melakukan penegakan hukum," tandasnya.
Pemberantasan judi online ini merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan, termasuk judi online.
"Ini demi terciptanya Kota Malang yang lebih baik, serta mendukung tercapainya misi besar negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutupnya. (4U)
Editor : Hadi