Polsek Pasean Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa

abadinews.id
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto

Abadinews.id, Pamekasan – Polres Pamekasan Polda Jatim kembali gerak cepat dan responsif dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dari amuk massa, Senin (29/09) lalu.

Melalui Unit Reskrim Polsek Pasean Polres Pamekasan segera ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka yang sudah dikerubuti warga.

Baca juga: Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodongan Sopir Ambulance Gunakan Airsoft Gun

Tersangka yang berhasil diamankan adalah H, laki-laki berusia 26 tahun warga Sokobanah Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan berdasarkan laporan korban, pada hari Senin pukul 01.30 wib dirumah korban Desa Bindang Kecamatan Pasean, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motornya Honda Beat warna putih tahun 2012 Nopol M 2932 C.

“Saat itu korban sedang tidur,”tutur AKP Sri Sugiarto, Rabu (9/10).

Naas bagi pelaku karena korban mendengar sepeda motornya dibawa kabur pelaku, korban yang terbangun segera mengejarnya.

Pelaku terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motor tersebut, korban berteriak maling-maling dan warga sekitar keluar dan mencari pelaku.

Sekira pukul 03.30 wib pelaku terlihat oleh warga sedang menyeberang jalan dan dilakukan pengejaran.

Baca juga: Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Oknum Guru Tersangka TPPO

“Ketika akan ditangkap pelaku mengeluarkan celurit dan terjadilah perkelahian antara pelaku dengan warga dipinggir jalan raya Bindang Pasean," terang AKP Sri Sugiarto.

Pelaku menyerah setelah terluka bacok di punggungnya dan saat itu pula anggota Polsek Pasean tiba di TKP.

“Pelaku dapat diamankan dari amuk massa dan petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan," jelas AKP Sri.

Ia menambahkan bahwa Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan setelah dilakukan pengobatan di Rumah Sakit.

Baca juga: Polres Sumenep Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”tegas AKP Sri Sugiarto

Menurut Kasihumas Polres Pamekasan, Polisi masih mengembangan kasus Curanmor ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.

“Polres Pamekasan akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pelaku lain,”tutur AKP Sri Sugiarto.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penanganan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. (4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru