Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Tangkap Mantan Anggota DPRD Bangkalan

abadinews.id
Polisi tangkap tersangka kasus Narkoba beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Madura. Kali ini, Satresnarkoba Surabaya, menangkap mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, Holilih, S.H. (56), atas dugaan kepemilikan dan pengedaran Sabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

"Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan 11 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," tegas Iptu Suroto, Minggu (06/10).

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan Holilih, Sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama B (DPO) dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan Madura.

Suroto menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan Narkoba yang lebih luas. "Kami akan terus berupaya menindak tegas peredaran Narkoba yang merusak generasi muda," tuturnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Holilih kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran Narkoba.(4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru