Polisi Tangkap Dua Pria Nyabu dalam Kamar

abadinews.id
Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Saat asik Nyabu dua pria di sebuah rumah di Jalan Sawah Pulo SR gang 4, Surabaya, Digerebek anggota Kepolisian Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jum'at (20/09) sekira pukul 15.00 Wib.

Kedua tersangka yakni, YD (28) warga Gamping Wetasan Sidoarjo dan MDS (34) warga Kapas Baru Surabaya, mereka ditangkap saat sedang menggunakan Sabu di dalam kamar.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Tangkap Mantan Anggota DPRD Bangkalan

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sering terjadi aktivitas penyalahgunaan Narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Hajar Massa dan Diamankan Polsek Kenjeran

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket Sabu seberat 0,26 gram, 1 pipet kaca dengan sisa pembakaran Sabu seberat 1,72 gram, serta seperangkat alat hisap (bong) dan korek api," terang Iptu Suroto, Kamis (03/10).

Suroto menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku membeli dari seseorang MS (DPO) kemudian dikonsumsi sendiri di tempat tersebut. "Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Krembangan Surabaya untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Baca juga: Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Pelaku Terekam CCTV

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang terlibat.(4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru