Abadinews.id, Jember – Keresehan warga Jember khususnya kaum Hawa terjawab sudah ketika Polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga pelaku begal payudara.
Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan pelaku tersebut setelah mendapat laporan dari salah satu korban inisial UN (27) warga Mumbulsari Jember.
Baca juga: Polres Jember Buka Dapur Umum dan Siapkan 2000 Paket Makan Bergizi
Pelaku yang masih di bawah umur berinisial S (16) ini telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (19/09).
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur AKBP Bayu Pratama.
Kapolres Jember juga menerangkan bahwa ada beberapa korban selain UN (27).
"Kejadian serupa juga dialami oleh MI (26) dan RI (30), yang keduanya menjadi korban pelecehan saat berkendara di jalan umum," jelas AKBP Bayu Pratama.
Motif di balik aksi bejat S terbilang sederhana namun sangat memprihatinkan.
Baca juga: Satlantas Polres Jember Mediasi Warga Blokade Jalan Raya Puger
"Pelaku mengaku sering menonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual," tegas AKBP Bayu Pratama.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000.
Pihak Kepolisian memutuskan untuk menitipkan tersangka S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
"Tersangka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur," terang AKBP Bayu Pratama.
Baca juga: Kapolres Jember Gelar Serah Terima Jabatan PJU
Keputusan ini kata AKBP Bayu Pratama diambil berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan.
Kapolres Jember mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah.
"Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat," tutup AKBP Bayu Pratama. (4U)
Editor : Hadi