Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Pelaku dan Gagalkan Transaksi Sabu

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis Sabu dan menangkap 2 orang pelaku berinisial MZ (31) dan VF (33), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Senin (09/09).

AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan MZ yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk I, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Jum'at, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 Wib. Pada saat penangkapan, VF kedapatan mengantarkan Sabu seberat 0,15 gram yang dikemas dalam plastik klip kepada MZ.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Situbondo Bekuk 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

"Dari tangan kedua orang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,48 gram Sabu yang dibagi dalam beberapa plastik klip, serta barang bukti lain seperti handphone dan alat hisap Sabu," tutur AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dua orang pelaku berjalan lancar dan sukses.

Baca juga: Polres Nganjuk Bekuk 3 Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar Sabu di wilayah Nganjuk.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pengedar Narkoba yang lebih besar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya," terang IPTU Heru.

Baca juga: Polsek Cerme Gagalkan Peredaran Narkoba dan Ringkus Pelaku Beserta Barang Bukti

IPTU Heru menambahkan, 2 orang tersebut akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.

“Jadi, para pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut, tergantung peran dan keterlibatannya,” tutup IPTU Heru.(4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru