Polres Bondowoso Amankan Tersangka Jual Beli Online Senjata Api Ilegal

abadinews.id
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono

Abadinews.id, Bondowoso - Polres Bondowoso mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) berjenis revolver buatan USA beserta amunisinya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Baca juga: Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kabiddokes Polda Jatim Luncurkan Program Prioritas

“Ada laporan warga Masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pemilik senpi tersebut karena diduga ilegal,”tutur AKBP Lintar Mahardhono, Jum'at (30/08).

Adapun senpi yang diduga illegal tersebut milik inisial WG (36) warga perum Graha Pelita Regency Kota Bondowoso yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan pengakuan pemilik, senjata api ini dibeli secara online dan akan dijual lagi,”jelas AKBP Lintar.

Baca juga: Polres Bondowoso Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih

Atas kasus ini Polisi selain mengamankan WG dan senpi juga sejumlah bukti lainnya juga ikut diamankan yaitu 4 butir peluru kaliber 38, uang tunai 15 juta rupiah, dan sebuah handphone.

“Saat ini masih kita dalami dan kembangkan," terang AKBP Lintar.

Kapolres Bondowoso menghimbau kepada Masyarakat, agar tidak membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin karena jelas melanggar hukum.

Baca juga: Polantas Polres Bondowoso Mendapat Penghargaan dari Bupati dan Kapolres

Jika memang mengetahui adanya kepemilikan senpi, agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso dan dikenakan pasal 01 ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru