Satreskrim Polrestabes Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Anak

abadinews.id
Tersangka penganiayaan anak ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya, Abadinews.id - Berdasarkan LP/ B/ 137/ II/ Res.1.6./ 2021/ Jatim/ Restabes.SBY/ tanggal 16 Februari 2021. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. Korban adalah anak yang berusia 5 tahun dengan status anak tiri. Terkait ini, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian memerintahkan timnya untuk mengejar pelaku yang kabur ke Indramayu Jawa Barat, pelaku bisa diancam hukuman 5 tahun penjara. Senin (22/02/21)

Tersangka adalah Nanang Iskandar, warga blok Girang Utara, Tamansari, Kecamatan Lelea Indramayu. Untuk di Surabaya tinggal di Jalan Bogen Surabaya.

Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Kasat Reskrim AKBP Oki Ahadian, menuturkan, tersangka ditangkap di Polsek Lelea Indramayu tanggal 20 Februari 2021 pukul 15.00 WIB.

"Untuk tempat kejadian perkara di Bogen Ploso Tambaksari, Surabaya. Dengan menyita barang bukti yang disita petugas berupa 1 buah Handphone, VER, dan Screenshot Video di Sosial Media," tuturnya.

Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap 3 Tersangka Sindikat Curanmor

Lanjut Oki, modusnya pada hari Minggu istri siri pelaku bertiga di dalam kamar bersama anak tiri. Kemudian anak tiri rewel meminta mainan tablet atau gadget dan mengajak keluar. Orangtua tiri sudah menuruti keinginan anak tiri tersebut, namun anak tiri tersebut semakin rewel dan menangis menjadi-jadi.

"Akhirnya pelaku habis kesabaran sehingga memukul dan menampar berkali-kali menggunakan tangan kosong terhadap anak tiri tersebut," jelasnya.

Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Berantas Perjudian Online Beromset Milyaran

Masih dengan Oki, fatalnya. Pelaku memukul korban terkena dahi kanan kiri, pipi kanan kiri, serta telinga kanan kiri hingga anak tersebut menangis dengan kencang. Pelaku juga mencekik korban, kemudian istri pelaku menarik tangan pelaku namun tidak bisa.

"Setelah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya tanggal 16 Februari pelaku kabur ke Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu. Selanjutnya tanggal 20 Februari pelaku bersembunyi di hutan Parabon Indramayu. Kemudian petugas berhasil menangkap pelaku di Polsek Lelea usai melakukan kekerasan terhadap anak tersebut," tutupnya. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru