Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online

abadinews.id
Polres Mojokerto Kota ungkap kasus judol

Abadinews.id, Kota Mojokerto - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Judi Online ( Judol ).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 5 warga Mojokerto yang nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook.

Baca juga: Dua Gengster Ditangkap Polres Mojokerto Kota Resahkan Warga

Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.

“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” tutur AKP Rudi di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Jum'at (16/08).

Baca juga: Satreskrim Polres Mojokerto Kota Tangkap Dukun Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda.

“Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip,” jelas Kasatreskrim.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Oknum Kades Diduga Lakukan Penipuan

Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.

 “Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah,” pungkas AKP Rudi Zaeny.(4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru