Abadinews.id, Pacitan - Polres Pacitan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.A. (19) yang diduga melakukan persetubuhan dengan paksaan terhadap korban berinisial I.N.P. (17), seorang pekerja swasta.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho menjelaskan, insiden ini terungkap pada Jum'at, 19 Juli 2024, sekira pukul 18.30 WIB, di sebuah kamar kost yang terletak di Dusun Pager, Desa Arjowinangung, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Baca juga: Satlantas Polres Pacitan Amankan 29 Motor Balap Liar
"Berdasarkan laporan yang diterima dari D.I. (20), kakak korban, kejadian bermula saat ia mendatangi kost adiknya untuk menumpang mandi," tutur AKBP Agung, Selasa (30/07).
Sesampainya di tempat kejadian, D.I. mengetuk pintu kamar namun tidak mendapat jawaban.
"Merasa curiga, ia kemudian mengintip melalui jendela dan melihat seorang laki-laki di dalam kamar," jelas AKBP Agung.
D.I. yang marah dan cemas segera menggedor pintu dan meminta agar dibukakan, sambil mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Setelah pintu dibuka, D.I. mendapati A.A. berada di dalam kamar bersama adiknya, I.N.P. Dalam keadaan emosi, D.I. menanyakan alasan A.A. berada di kamar tersebut.
Awalnya, A.A. tidak mengakui perbuatannya, namun setelah didesak, ia mengaku telah menyetubuhi Ι.Ν.Ρ.
Baca juga: Yuk Buruan Daftar, Kita Ketemu dan Goyang Bareng di Pacitan
"Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," terang AKBP Agung Nugroho.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro mengatakan, menurut pengakuan korban, A.A. memasuki kamar kostnya secara tiba-tiba dan memaksa untuk melakukan hubungan intim, meski korban menolak.
"Pelaku menggunakan kekerasan dengan menahan tangan dan kaki korban untuk melancarkan aksinya," tegas AKP Untoro.
Dari hasil pemeriksaan terhadap A.A lanjut Kasatreskrim Polres Pacitan bahwa tersangka AA mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tertarik pada korban.
Baca juga: Satreskrim Polres Pacitan Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Tegalombo
Saat ini, Polisi menyita barang bukti sepotong switer warna krem, sepotong celana kolor warna hitam, sepotong jilbab warna kuning, sepotong celana dalam warna putih, sepotong celana dalam pendek ungu dan bra warna ungu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah ditahan sejak 20 Juli 2024 lalu," tutup AKP Untoro di Polres Pacitan. (4U)
Editor : hadi