PT KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Tinggi Jatim

abadinews.id
PT KAI Daop 8 Surabaya lakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejati Jatim

Abadinews.id, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur pada Rabu (10/07/24).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo, Vice President KAI Daop 7 Madiun Suharjono, Vice President KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H.

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Sosialisasi Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

Yang menarik, penandatanganan kerjasama ini dilakukan didalam Kereta Api Istimewa (KAIS) pada perjalanan dari Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Malang. Pelaksanaan ini berlangsung dengan serius namun santai dan terasa secara kekeluargaan, sembari menikmati pemandangan perjalanan dari dalam KAIS.

Sebagai informasi, KAIS ini memiliki beberapa fasilitas pendukung tambahan, seperti halnya : ruang lounge, ruang rapat, ruang bagasi, mushola, mini bar, serta dapat melihat kabin masinis sembari duduk di sofa.

Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, mengatakan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Baca juga: HUT KAI ke-79 dan Korlantas Polri ke-69, Gelorakan Budaya Taat Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidan

Wisnu Pramudyo menambahkan, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi penyelesaian permasalahan Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, adanya Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya. Selain itu juga berkolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi.

"Disamping itu juga berkonsultasi dalam bidang hukum maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan aset negara," tuturnya.

Baca juga: Harlantas Bhayangkara ke-69, Satlantas Polres Tanjung Perak dan PT KAI Daop 8 Gelar Sosialisasi

Wisnu Pramudyo menerangkan, dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala. Untuk itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif. Sehingga harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini, dan semoga hubungan baik serta kolaborasi ini dapat terus terjalin, terutama untuk memajukan perkeretaapian Nasional," tutup Wisnu Pramudyo.(4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru