Abadinews.id, Surabaya - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap 3 mafia tanah. Terkait ini, Advokat Mochammad Siddik S.H., memberikan apresiasi. Sejak tahun 2015 kasus jual beli tanah tukar guling (Ruislag) sudah dilaporkan ke Polda Jatim. Salah satu tersangka yaitu Haji Sugianto (HS).
Saat dijumpai di gedung Humas Polda Jatim, Advokat Mochammad Siddik S.H., menuturkan, kasus ini meresahkan 600 warga Sumenep atau Kepala Keluraga (KK). Dimana sertifikat diblokir dari 600 warga pemilik sertifikat, diduga dipalsukan tersangka dengan modus pembeli yang berisikan sebagian tanah kas desa, tuturnya.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
Lanjut Siddik, saya melaporkan masih banyak lagi masih ada beberapa lagi tanah kas desa yang saat ini masih dibangun ke Perumahan. Jadi kalau dianggap kasus ini kadaluarsa itu tidak sesuai dengan aturan hukum.
"Tindak pidana korupsi itu sudah tidak ada kadaluarsa dan sudah diuji oleh peradilan melalui praktik dan mekanisme dasar perikatan dalam hal jual beli tanah yang nyata proses penyidikan itu tidak bisa dikategorikan," jelasnya.
Menurut Siddik, sebagai pelapor meminta kepada aparat penegak hukum tentunya disebut pihak yudikatif baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan harus objektif transparan dan akuntabel.
"Saya melihat kasus ini secara terang benderang karena ini bukan tidak pidana biasa, ini tidak ada korupsi kejahatan yang luar biasa tentunya ini masuk dikategorikan tindak pidana pencurian luar biasa (extra ordinary crime)," terangnya.
Dijelaskan oleh Siddik, tersangka HS tentunya, melibatkan semua pihak termasuk baik kepada desa yang sekarang maupun yang mantan kepala Desa wajib dijerat dengan pasal juncto 55. Jadi karena sesuai yang sudah diterangkan tadi oleh siapapun ini bahwa ini kasus yang berkelanjutan tidak bisa dikategorikan kadaluarsa.
"Saya meminta kepada aparat penegak hukum tentunya dalam hal ini adalah pihak Kejaksaan maupun lainnya yang berkaitan menangani kasus ini harus sampai tuntas karena ini bukan kejahatan biasa," katanya.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor
Kejahatan luar biasa tempat dan lokasi itu berada di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kota Sumenep. Sedangkan sekarang wilayah kota, NJOP nya sekarang Rp. 3 juta sekian.
Siddik sudah menelusuri dan mencari kebenaran dari sertifikat yang dijadikan tukar guling itu ternyata sertifikat itu sertifikatnya ada tapi tanahnya tidak ada.
"Objeknya enggak ada, tanah objeknya itu dikuasai orang sesuai dengan data literasi yang ada dan sudah dituangkan kedalam BAP (berita acara pemeriksaan)," tegasnya. Rabu (05/06).
Ditambahkan oleh Siddik, Kepala Desa itu sendiri bahwa tanah tersebut sertifikat yang mengklaim bahwa itu tanah pengganti itu adalah fiktif. Jadi bisa dikatakan ini sudah terjadi beberapa kali laporan, sudah intens beberapa tahun yang lalu dilaporkan.
Baca juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya
"Sejak saya laporkan kasus ini penyidiknya juga melakukan suatu kajian-kajian dan juga ternyata memang kasus ini layak untuk dinaikkan guna proses hukum terang benderang penuhi rasa keadilan," tukasnya.
Ditambahkan oleh Sidik, pelaku sudah dijadikan tersangka dan saat ini sudah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Diketahui nilai potensi dugaan korupsi jika di kurs dengan nilai rupiah kerugian negara oleh BPKP Rp. 114 Miliar, namun sesuai NJOP setara lebih Rp. 500 Miliar dengan nama tersangka Haji Muhammad alias HS.
"Saya sebagai pelapor juga pernah dilaporkan oleh terdakwa yang sekaligus pengembang tak lain oleh HS. Nmun, Alhamdulillah kebenaran harus diungkap, akhirnya semua ditindaklanjuti oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim," tutupnya. (4U)
Editor : hadi