Polsek Pabean Cantikan Bekuk Residivis Pencuri Motor

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Polsek Pabean Cantian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan satu dari dua pelaku atas kasus pencuri kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Seperti yang dilakukan pelaku berinisial P (27) warga Arimbi Semampir Surabaya itu, saat melakukan aksi pencurian motor malah ketahuan pemiliknya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Tersangka P mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban yang merupakan anggota TNI. Korban saat itu sedang makan sate di warung sate di Jalan Samudera Kota Surabaya.

Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, korban ini sedang makan malam di warung sate Jalan Samudra Surabaya. Ia diberitahu penjual sate jika sepeda motornya dicuri oleh P.

"Tersangka P mempunyai niatan mencuri motor korban pada saat diparkir sepeda motor korban lupa mencabut kunci motornya," tutur Ipda Suroto, Jum'at (26/04/24).

Suroto mengungkapkan dari pengakuan P mereka saat melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya R yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

"Sebelum melakukan aksi pencurian tersebut tersangka P berkeliling untuk mencari sasaran motor yang diparkir tanpa diawasi pemiliknya, tersangka P merupakan sebagai joki," jelasnya.

Suroto mengatakan saat di lokasi tersangka P menyuruh temannya R (DPO) untuk mengambil sepeda motor korban. Namun, R enggan mencuri saat itu.

Lantas P turun dan mengambil sepeda motor korban, dengan cara menuntun dari parkiran warung hampir 20 meter. "Naas akhirnya P ini diketahui pemilik warung kemudian memberitahukan ke korban," tandasnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Korban selanjutnya mengejar pelaku bersama massa yang ada di lokasi. Tersangka P berhasil ditangkap dan dihajar massa. Mengetahui hal itu, R yang semula menunggu di atas motor langsung kabur meninggalkan temannya P.

"Tersangka P pernah di tahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2021 dalam kasus perampasan handphone dan menjalani vonis 1 tahun 6 bulan," terang Suroto.

 Atas perbuatanya tersangka P dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepada motor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutupnya.(4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru