Polsek Kebomas Bekuk Pelaku Curanmor di Rumah Kos

abadinews.id
Polsek Kebomas ringkus pelaku Curanmor beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Polsek Kebomas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menyasar rumah kos. Satu orang diamankan beserta uang sisa hasil penjualan sepeda motor.

Identitas pelaku diketahui berinisial AD (27) warga Jalan KH. Zubair Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan kejadian bermula pada hari Rabu, 6 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam AE 6071 L di sebuah rumah kos Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gg. 24 RT 09 RW 03 Desa Randuagung, Kebomas.

Motor tersebut milik korban bernama Ayu (19) asal Kauman RT 02 RW 05 Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi.

Kemudian tim Opsnal Polsek Kebomas cek TKP dan mencari petunjuk dengan mencari CCTV dan memintai keterangan para saksi.

Baca juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga

"Kami lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan AD orang yang diduga pelaku, kemudian petugas melakukan introgasi dan dari pengakuan AD secara terus terang mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil sepeda motor milik korban Ayu," terangnya.

Dari pengakuan AD, saat situasi kos sepi sepeda motor milik korban langsung diambil, setelah itu oleh pelaku AD sepeda motor tersebut disimpan di gang samping rumah tanpa plat nomor.

Setelah itu pelaku menghubungi temanya yang bernama Wowok (di rutan kasus Curanmor) meminta bantuan dicarikan pembeli setelah mendapat petunjuk pelaku langsung CODan dengan pembeli.

Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024

"Sepeda motor milik korban dijual seharga Rp. 2.500.000,- dan uangnya digunakan kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana jens, Helm Honda warna hitam,sepasang sandal kulit dan uang sisa penjualan sebesar Rp. 400.000, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. AD dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru