Gresik, Abadinews.id - Hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 pukul 09.00 WIB menjadi mimpi buruk bagi pria Medaeng ini. Hendak mengedarkan Narkoba keburu diringkus Polisi. Rabu (03/02/21)
Didalam SPBU Jalan Raya Legundi, Krikilan - Driyorejo seorang pria asal Jalan Diponegoro Medaeng Sidoarjo berinisial SH (32) digulung Sat Narkoba Polres Gresik karena kedapatan membawa sabu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik dan BNN Gelar Duta Anti Narkoba Tingkat Kecamatan
Drama Minggu pagi pengedar sabu ini terbongkar setelah Tim Sat Narkoba Polres Gresik menemukan bungkus Wafer. Bukan berisi makanan ringan, namun didalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
"Iya pak, ini bukan wafer tapi sabu," aku SH tak berdaya setelah Buser Narkoba membongkar kedoknya.
Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi masyarakat perihal gelagat mencurigakan seorang pria yag kerap mondar-mandir di SPBU Krikilan.
Baca juga: Narkoba Jadi Perhatian Satresnarkoba Polres Gresik, Gelar Sosialisasi di SLB Bhayangkari 2
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan anggotanya telah merespon cepat informasi masyarakat tersebut.
"Alhasil Sat Narkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus Narkoba. Kali ini satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram berikut bungkusnya yang disembunyikan pelaku didalam bungkus wafer," terang Arief.
"Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di Sidoarjo hendak diedarkan di Gresik dan seseorang tersebut saat ini tengah diburu Tim Sat Narkoba Polres Gresik," imbuh Alumni Akpol 2001 itu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Tumpas Peredaran Narkoba Selama 12 Hari dan Gulung 39 Tersangka
"Selain sabu didalam bungkus wafer, anggota juga mengamankan satu HP Adfan warna hitam milik pelaku sebagai barang bukti," jelasnya.
"Kini pelaku telah menjadi tersangka mendekam didalam jeruji besi Rutan Polres Gresik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara." pungkasnya. (Ki SJ)
Editor : hadi