Abadinews.id Surabaya - Netty Kalengkongan bersama Kakak tertua Dollof Kalengkongan datang ke Surabaya untuk mencari kebenaran dari Keponakan angkat tersayang Indah Puspita Sari Chowindra (23) lahir di Makassar. Perlu diketahui, Indah Puspita Sari merupakan anak angkat dari Elisabeth Kalengkongan (kakak Netty Kalengkongan.red) dan Rusli Chowindra.
Pasalnya sejak Orang tua angkat Sari (kakak Netty.red) meninggal, Sari sudah dari tahun 2016 hingga sekarang belum pernah berjumpa dengan kerabat dari Ibu. Informasi yang didapat, Sari kuliah di salah satu Universitas Swasta di Surabaya.
Baca juga: Tiga Mafia Tanah Tipu 600 Warga Sumenep Ditangkap Tipikor Polda Jatim
Saat di temui di Hotel MaxOne Jalan Tidar di Surabaya, Netty Kalengkongan bersama Kakak tertua Dollof Kalengkongan menuturkan, kedatangan kami ke Surabaya untuk mencari kabar keponakan kami yang kuliah di salah satu Universitas Swasta di Surabaya.
"Saya 8 bersaudara, Elisabeth Kalengkongan (56) almarhumah merupakan kakak nomer 3 bersuamikan Rusli Chowindra. Mereka mengadopsi anak angkat dari Rumah Bersalin Pertiwi di Makassar," terangnya.
Rukly Chahyadi & Rivkiyadi, Kuasa Hukum Netty Kalengkongan ditempat berbeda menjelaskan, kami melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng ke Mahkamah Agung (MA) dari gugatan perbuatan melawan hukum berupa perampasan hak harta waris.
"Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dinilai tak mempertimbangkan terkait keabsahan dan keaslian dokumen akta lahir dari Sari (penggugat) yang mengaku sebagai anak kandung dari pasutri Rusli Cowindra dan Elisabeth Kalengkongan (pemilik rumah) yang disengketakan saat ini," tuturnya.
Lanjutnya, faktanya seyogyanya pengadilan harus terlebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terkait bukti akta lahir yang hanya berupa fotocopy dan bukan salinan asli dari penggugat.
”Perlu dilakukan verifikasi yang teliti terkait kebenaran akta lahir (penggugat, red) tersebut. Jika ada keraguan terkait dengan kebenaran akta lahir yang diajukan, pengadilan harus memastikan bahwa proses pemeriksaan lebih mendalam dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil didasarkan pada fakta yang benar,” jelasnya.
Dikatakan, jika terdapat indikasi bahwa isi akta lahir tersebut dipalsukan atau kebenarannya diragukan, pengadilan harus membuka ruang bagi pihak yang tergugat untuk membuktikan hal tersebut.
Baca juga: Polres Malang Tangkap Tersangka Kasus Pungli Pembuatan Dokumen Kependudukan
“Jika tergugat memiliki informasi atau bukti yang mendukung bahwa penggugat hanyalah anak yang diadopsi oleh kakak kandungnya selama pernikahan sampai meninggal, pengadilan harus mempertimbangkan bukti-bukti tersebut sebelum membuat keputusan,” katanya.
Dengan ini, Kuasa Hukum tergugat bakal melayangkan kasasi atas perkara A Quo, demi mencapai keadilan yang setinggi-tingginya. Rukly Cahyadi menyebutkan bahwa Kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang diakui dan diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Kasasi memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali putusan yang dianggap melanggar hukum.
"Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa kasasi bukanlah langkah hukum untuk kekhilafan, tetapi untuk melindungi keadilan. Oleh karena itu, adalah hal yang sah jika pihak yang berperkara mengajukan kasasi,” ujarnya.
Untuk diketahui Ibu kandung dari penggugat masih hidup dan memiliki hak untuk mengajukan pembatalan akta lahir anaknya. Hak ini melibatkan hubungan antara ibu kandung dan anak kandung yang melibatkan pertimbangan emosional, moral, dan etis. Itu bisa disebut sebagai penghapusan asal usul anak, sebab secara hukum orang tua kandung dihilangkan dari silsilah anak dan sebaliknya.
“Tindakan tersebut tentunya adalah tindakan yang tidak sah, disebabkan adanya pelanggaran hukum karena status anak angkat berubah menjadi status anak kandung dalam akta kelahiran, sedangkan pasal 39 UU 35/2014 melarang penghapusan hubungan darah antara anak dan orang tua kandung karena pengangkatan anak," ucap Rukly.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Tegaskan Perampokan di PPS Rekayasa Sendiri
Menurut Rukly, sebab tahap pengajuan kasasi mengungkapkan bahwa belum ada pihak yang secara pasti dinyatakan sebagai pemenang atau kalah.
“Meskipun putusan telah berpihak pada Anda di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun pertarungan sesungguhnya belum berakhir,” tandasnya.
Perlu diketahui, Netty Kalengkongan merupakan adik kandung dari Elisabeth Kalengkongan. Dimana ia justru harus menghadapi gugatan disaat diamanatkan untuk menjaga aset kakaknya itu sebelum meninggal pada tahun 2016 silam. Aset dimaksud berupa rumah dan sebidang tanah tepatnya di Jalan Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Sedangkan, rumah tersebut ditinggalinya bersama Indah Puspita Sari Chowindra (nama asli Penggugat) sebelum meninggalkan rumah tersebut. Alih-alih saat tinggal di rumah bersama Netty, Sari justru melaporkannya atas tuduhan perampasan hak dari rumah yang ia tempati sebelumnya. (AD1)
Editor : hadi