Abadinews.id, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, SH., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Menghadirkan saksi fakta Hadi Soesilo dan Kennedy Kawalusan, Dalam perkara Pemalsuan Surat oleh terdakwa Liliana Herawati, Pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), Diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hadi Soesilo, Sebagai anggota perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), Menjawab beberapa pertanyaan JPU soal terdakwa yang diketahui saksi menyatakan pengunduran diri di Medsos.
Baca juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi
"Saudara saksi mengenai viral dimedia sosial tentang pengunduran diri terdakwa selaku pengurus, Media sosial apa Facebook, Instagram atau apa salah satunya, apa yang diposting terdakwa dan akta nomor berapa," tanya jaksa senior di Kejari Surabaya, Selasa (13/06/23).
"Lupa saya, Di Facebook, Pernah, nomor 8 tanggal 6 juni 2022, Bahwa tidak pernah menyatakan mengundurkan diri, Yang hadir diputaran pertama itu ada 7 orang, Shihan Andi Prajitno dan Rudy Mulyo, Surya Kencana, Shinhan Alex, hasilnya merubah nama perkumpulan, dan Kaicho (Terdakwa) mengundurkan diri," tutur Hadi langsung menjawab setelah disuruh jaksa darwis membacakan notulen rapat yang tidak diikuti saksi Hadi saat rapat.
Lebih lanjut, Saksi menjelaskan soal dirinya dicabut dari keanggotaan, Dan ditanya JPU terkait datang kerumah terdakwa di Batu Malang.
"Lama setelah terima surat ini September saya dikeluarkan surat dicabut keanggotaan saya, Pernah diajak sama pak Erick, Pak Kennedy, Februari tahun 2020," jelasnya soal ke Batu Malang.
Kemudian, Ditengah-tengah saat JPU selesai bertanya, Pimpinan sidang hakim ketua Ojo Sumarna juga turut menanyakan kepada saksi, soal tujuan kerumah Liliana pendiri Yayasan PMK Kyokushinkai di Batu.
"Februari 2020 ya, Saudara diajak oleh Erick kerumah terdakwa, Waktu itu ketemu dengan terdakwa terjadi dialog," terang hakim karier Ojo Sumarna yang juga merangkap hakim perkara korupsi, selalu dijawab betul oleh saksi.
Selanjutnya, Giliran tim penasehat hukum terdakwa yang bertanya ke saksi, Namun saat pertanyaan diajukan pengacara yang bernama Gregorius dibagian berikutnya, terjadi kegaduhan dipersidangan.
"Saudara saksi, pada waktu masuk diruang penyidik itu saudara mengahadapi 1 orang yang periksa atau beberapa orang, setelah saudara baca BAP semua jelas ya, Saudara berangkat ke Batu apa ditelpon, di Wa atau seperti informasi apa," tegas pengacara Liliana sebelumnya terlihat kecewa dengan pesan kata-kata "Terima kasih yang mulia, Tapi saya punya hak untuk bertanya.
Baca juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi
Saya ditelpon aja, saya dijemput pak Erick, Ya itu aja tugas saya selesai maunya saya membina itu bagaimana, kata Soesilo.
Ironisnya, Dalam persidangan ini pengacara terdakwa terlihat menyampaikan teguran kepada hakim, usai memberikan komentar kepada saksi, hal ini pun jarang terjadi dipersidangan pada perkara lain seorang pengacara berani memprotes hakim.
"Mohon juga yang mulia jangan mengarahkan dia (Saksi) untuk membaca," pesan pengacara Gregorius, kemudian terjadi perdebatan yang membuat saksi marah.
Sebagaimana diketahui, Dalam sidang ini saksi fakta dihadirkan JPU selain Hadi Soesilo, Juga Kennedy Kawulusan diperiksa secara terpisah dengan suasana dalam ruang Kartika dipenuhi pengunjung serta sejumlah wartawan maupun mantan anggota DPR RI komisi VI (Politisi Gerindra) Bambang Haryo.
Sebagai informasi, Perkara ini terjadi dengan menjerat terdakwa hingga diadili, Sebelumnya Liliana karena diketahui pengurus perkumpulan, telah mendirikan sebuah yayasan, atas nama yang sama dengan perkumpulan yang telah berbadan hukum, Sehingga pengurus perkumpulan sempat menegur terdakwa secara lisan.
Baca juga: Majelis Hakim PN Jatuhi Vonis Pidana Pajak
Kemudian, Selanjutnya diadakan rapat di Gedung Srijaya untuk membahas masalah internal, yang dihadiri oleh 7 orang pengurus, Dengan agenda rapat diusulkan sebagai berikut, Nama perkumpulan PMK diganti, Diusulkan Kaicho gelar pimpinan pada terdakwa sebagai alternative mengundurkan diri. Dan Ketua DPP menyatakan berhenti.
Usai terdakwa menyatakan siap mundur baik saat rapat, maupun kepada Erick melalui pesan tertulis WhatsApp, Ternyata Liliana setelah mengetahui soal dana arisan, Timbul niat untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari Perkumpulan.
Dengan cara pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris Dr. Andi Prajitno kantor di Jalan Tidar Surabaya, untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022, dengan cara menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai, dan selanjutnya terdakwa membuat laporan Polisi di Mabes Polri.
Tidak terima atas laporan Liliana, kemudian kelompok perkumpulan yang diwakilkan Erick Sastrodikoro pun melaporkan Liliana ke Polrestabes Surabaya, atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun saat laporan yang kedua, dengan tuduhan pasal pemalsuan surat, barulah kemudian kasus Liliana ditingkatkan menjadi terdakwa.(AD1)
Editor : hadi