Majelis Hakim PN Jatuhi Vonis Pidana Pajak

abadinews.id
PN Surabaya jatuhkan vonis pidana pajak

Abadinews.id, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana perpajakan yaitu Terdakwa DY, mantan Karyawan PT SBK Jl. Embong Malang Nomor 71E Tegalsari Surabaya, yang bertugas membantu pelaporan perpajakan, dengan pidana denda Rp. 125.753.045 di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/05).

Terdakwa telah melakukan pembayaran pidana denda tersebut dengan menyetorkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Penitipan Uang Denda ke Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: BA-01/M.5.10/Ft.2.1/02/2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 44B Ayat (2b) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga: Kanwil DJP Jatim l Gelar Seni Drama Pajak Bertutur 2024

Terdakwa DY divonis atas perbuatan yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan dengan Saksi MS dan MY dengan sengaja telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan dari Nur Rachmansyah selaku Penuntut Umum.

Baca juga: Kanwil DJP Jatim l dan Kantor Perwakilan Kemenkeu Dukung Pertumbuhan Ekonomi Banyuwangi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sigit Danang Joyo berharap putusan ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak. "Saya berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dan terus mengimbau semua wajib pajak khususnya di Kota Surabaya agar melaporkan kewajiban perpajakan berdasarkan transaksi yang sebenarnya," terang Sigit.

Baca juga: Samator Group Gandeng Ditjen Pajak Gelar Talkshow JAGIR

Lebih lanjut Sigit Danang Joyo menambahkan Direktorat Jenderal Pajak terus menerus melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Edukasi atas berbagai tema perpajakan secara masif baik luring maupun daring dilaksanakan tiap saat melalui Fungsional Penyuluh Pajak. Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran pengaduan yang telah tersedia pada kring pajak 1500200, pengaduan.pajak.go.id (web), pengaduan@pajak.go.id (email), @kring_pajak (twitter), dan chat di laman pajak.go.id untuk memberikan masukan serta saran positif dan konstruktif.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru