Walikota Probolinggo Apresiasi dan Dukung Polisi RW Jadi Problem Solving

abadinews.id
Kapolres Probolinggo AKBP Wadi Sa'bani saat peresmian program Polisi RW

Abadinews.id, Probolinggo - Program baru dari Kepolisian yaitu Polisi RW rupanya turut dilaksanakan oleh Polres Probolinggo Kota.

Program yang dilaksanakan secara Nasional itu merupakan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Jum’at pagi (19/05) di halaman Pemerintah Kota Probolinggo, Forkopimda Kota Probolinggo secara resmi melaunching program tersebut.

Ratusan Petugas Kepolisian dan RW dari 5 Kecamatan di Kota Probolinggo serta 3 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo (Tongas, Sumberasih dan Wonomerto) hadir mengikuti apel gelar Polisi RW.

Apel tersebut dipimpin secara langsung oleh Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani.

Dalam sambutannya, Walikota Probolinggo berpesan bahwa memelihara keamanan dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama.

Baik Pemerintah, aparat keamanan dan seluruh komponen menurutnya juga ikut bertanggung jawab dan berpartisipasi memelihara Harkamtibmas di masyarakat.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Ia juga memberikan apresiasi serta dukungan atas inovasi dari Kepolisian terkait Polisi RW ini.

“Dalam hal ini, kehadiran Polisi RW akan sangat membantu memudahkan kinerja RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Probolinggo, sekaligus mempermudah koordinasi dalam penanganan Kamtibmas menjadi lebih cepat dan tanggap, kami dukung, kami apresiasi program ini,“ tutur Walikota Probolinggo.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa ada 347 personil yang ditunjuk untuk menjadi Polisi RW di 424 RW yang tersebar di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Kita harapkan potensi gangguan Kamtibmas sedini mungkin bisa terdeteksi dan langsung diselesaikan secara bersama antara Polisi dan masyarakat," jelas Kapolres Probolinggo Kota.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Ia menyebut dasar hukumnya adalah Peraturan Kepolisian No.1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat atau Community Policing.

Menurutnya Polisi RW ini nanti tugasnya adalah membangun interaksi aktif dan positif antara petugas Kepolisian dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan mencari solusi / jalan keluar dari permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

“Ada 2 tugas pokok Polisi RW yaitu mendeteksi, mengidentifikasi segala potensi masalah di lingkungan RWnya. Dan apabila ada masalah, lakukan problem solving bersama masyarakat,” tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru