Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Komplotan Curanmor di 18 TKP

abadinews.id
Satreskrim Polrestabes Surabaya ringkus pelaku Curanmor beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Bersih – bersih bandit Curanmor benar – benar dilakukan oleh jajaran Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Kali ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali meringkus total 5 tersangka terkait kasus Curanmor di delapan belas (18) TKP Kota Surabaya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Lima pelaku Curanmor (pencurian motor) inisial MI, BH, BD, DD dan HD diringkus Polisi setelah beraksi di berbagai permukiman Kota Surabaya sebanyak lebih kurang 18 tempat.

Penangkapan lima pelaku itu berdasarkan 16 laporan Polisi yang masuk ke Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, kelima pelaku tersebut merupakan kelompok yang berbeda-beda.

Sehingga kata AKBP Mirzal pihaknya masih terus berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut.

“Ada empat kendaraan motor yang kita amankan, dua motor milik korban dan dua lainnya merupakan sarana yang digunakan pelaku,” tutur Mirzal di Mapolrestabes, Senin (15/05).

Satu pelaku inisial BH merupakan spesialis pencuri di kos-kosan. Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa kamar kos dengan keamanan yang longgar.

Kemudian begitu ada kesempatan, dia menggasak motor yang sudah jadi incarannya. BH telah melakukan aksi serupa di tiga tempat kos yang berbeda.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Sedang pelaku inisial HD, seorang pegawai restoran juga diringkus Polisi karena mencuri motor dan sejumlah harta milik bosnya.

Dengan modus menggandakan kunci toko restonya, lalu saat malam hari pelaku melakukan aksinya.

Masih kata AKBP Mirzal, dari lima pelaku tersebut dua di antaranya adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah DD yang sudah beraksi di tujuh TKP dan BT beraksi di enam TKP.

Dari penangkapan ini, pihaknya terus mengimbau masyarakat terutama di permukiman dan kawasan kos supaya lebih meningkatkan kewaspadaan menjaga sepeda motornya. Apalagi pascalebaran ini pelaku Curanmor kembali bermunculan.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Sesuai dengan instruksi Mabes Polri, keberlanjutan dari Operasi Ketupat Semeru dalam rangka lebaran kemarin, setelah selesai kita wujudkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” terang AKBP Mirzal.

Ia menyebut, para pelaku kerap melakukan aksinya di hari Senin dan Rabu. Dengan rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00 WIB kemudian berlanjut pada pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup AKBP Mirzal.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru