Satresnarkoba Polres Bondowoso Bekuk Pemuda Pengguna Narkotika

abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso beserta barang buktinya

Abadinews.id, Bondowoso - Dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, salah satunya memberantas Norkotika di lingkungan masyarakat. Dengan ini Sat Resnarkoba Polres Bondowoso kembali meringkus seorang Pria yang diduga menggunakan Norkotika jenis Sabu.

Tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 06 Mei 2022, sekira jam 15.00 wib Pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso di dalam Rumah yang beralamatkan di Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Pelaku diketahui An RM (33) yang beralamtkan Jl. Mastrip RT. 23, RW. 05 Desa Kembang Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso yang ditangkap saat Pelaku RM kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, S.H. S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menerangkan, "Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023, sekira jam 15.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan seseorang mengaku bernama RM saat berada di dalam rumah Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso," tuturnya.

Pelaku RM ditanggkap karena diketahui memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu dan pada penguasaannya diketemukan barang berupa 1 paket Sabu dalam plastik klip kecil berat 0,30 gram, 1 alat Bong, 1 potong sedotan berwarna bening dan 1 buah korek api, jelasnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Pelaku mengaku bahwa Sabu tersebut didapatkan dari orang bernama IN (Dalam lidik) seharga Rp. 400.000; dan Sabu tersebut sebagian sudah digunakan bersama temannya namun ketika masih istirahat datang petugas mengamankannya," terang Kasat Narkoba.

Akan tetapi temannya yang diketahui bernama YA (Dalam lidik) tidak ada ditempat yang menurut pelaku sebelumnya pamit keluar melihat ayam peliharaannya, katanya.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Kami amankan barang bukti berupa 1 paket Sabu berat 0,30 gram, 1 alat bong, 1 buah korek api, 1 potong sedotan plastik. Atas perbuatan Pelaku RM kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasat Narkotika Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru