TRENGGALEK, Abadinews.id - Untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Trenggalek, mewakili Gubernur Jatim khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak melakukan pertemuan dengan para Tokoh Agama (Toga) dan Tokoh Masyarakat (Tomas) Kab. Trenggalek di Pendopo kabupaten setempat, Minggu (24/01/21).
Pertemuan yang juga dilakukan bersama jajaran Forkopimda Kab. Trenggalek itu untuk mendapat masukan dan pandangan dalam mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di Kab. Trenggalek. Termasuk untuk ikut menangani persoalan lonjakan pandemi Covid-19 di wilayah setempat. Apalagi, Kota Turonggo Yakso itu masuk pada zona merah.
Baca juga: PT KAI Dapat Penghargaan dari Pemprov Jatim, Peringati Hari Lanjut Usia Nasional
"Kita mencoba menutup area yang dinilai riskan. Ini situasi yang dihadapi bersama. Minta masukan dan pandangan apa yang bisa dilakukan untuk merubah. Tujuannya untuk bisa mengurangi kasus-kasus yang ada," ujar Wagub Emil Dardak.
Dirinya menyampaikan, kehadirannya untuk bertemu para Toga dan Tomas serta Forkopimda Kab. Trenggalek ingin mendengar respon masyarakat. Pasalnya, banyak orang mendengar bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu sama.
"Masyarakat khawatir. Bayangannya itu aktivitas stop. Padahal tidak. Kita ini sedang mencari keseimbangan sebenarnya. Pandemi masih ada, vaksinasi membawa harapan, tapi masih ada masa untuk kita berproses. Maka jangan sampai kewaspadaan ini hilang," terangnya.
Dibandingkan data 19 Nopember 2020 lalu, Emil menjelaskan, kasus angka tambahan harian meningkat. Dirinya mencontohkan, kasus di Jatim agregatnya sempat mencapai 300 kasus menjadi 900 hingga 1.000 kasus perharinya. Itu naik sampai menjelang akhir tahun.
"Tapi di PPKM ini trennya melandai. Melandai ini bukan berarti tidak ada kasus baru. Angka hariannya itu bisa dikisaran itu," jelasnya.
Apakah posisi tersebut harus berhenti ? Wagub Emil pun menegaskan bukan. Artinya, masyarakat harus menjaga keseimbangan tersebut.
"Makanya PPKM ini bukan berarti stop. Tapi PPKM ini mencari keseimbangan kapasitas yang bisa menekan peningkatan angka harian. Syukur-syukur habis ini turun. Karena yang kita khawatir adalah tempat tidur
di rumah sakit (RS) mulai penuh. Ini juga permintaan APD untuk tenaga kesehatan (nakes) mulai lembur untuk menangani Covid-19," urainya
Baca juga: Jerit Pilu Warga Surabaya Tak Sampai ke Telinga Pemimpin, Ini Faktanya
"Dan kita sedih sekali kalau ada yang katanya kesulitan mencari tempat dan sampai meninggal walapun sejauh ini tim kuratif gugus tugas penanganan Covid-19 Prov Jatim yang diketuai dr. Joni dan rekan-rekan semua terus berjuang memenuhi kebutuhan penanganan pasien Covid-19 di Jatim," tambahnya.
Sementara menanggapi persoalan evaluasi aktivitas PPKM, pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Trenggalek itu menjelaskan, bahwa kabupaten/kota yang berada di wilayah Mataraman saat ini kasusnya naik. Kondisi zona merah terjadi di wilayah tersebut. Dirinya berharap ada perhatian khusus.
"Nah ini perlu area perhatian kita bersama, khususnya di wilayah Mataraman. Yakni di Blitar, Ponorogo ini kasusnya tinggi-tinggi. Jadi sabuk Mataraman ini lagi perlu perhatian ekstra," terangnya.
Untuk itu, target pertama wilayah Mataraman diharapkan bisa melandai terlebih dulu. Setelah itu, target selanjutnya diharapkan bisa turun.
"Jadi tentu akan kita melaporkan apa yang kami dengar bahwa keputusan tempat wisata ditutup, mudah-mudahn kita bisa melalui ini dengan baik. Sehingga kasus Covid-19 ini tidak melonjak," jelasnya.
Baca juga: Peringatan May Day di Jatim Berjalan Aman dan Lancar
Sementara soal perpanjangan masa PPKM yang hampir selesai, Wagub Emil menjelaskan, bahwa yang lebih penting adalah hal kewaspadaan masih harus berlanjut.
"Karena apa ? karena PPKM ini berbeda dengan PSBB. Kalau PSBB itu sama sekali tidak ada aktivitas, hampir. Toko atau penjual barang-barang esensial masih diijinkan berjualan. Tapi PPKM bukan sektornya yang dilarang, tapi jamnya dibatasi, pabrik masih boleh beroperasi," terangnya.
Emil pun mengingatkan bahwa selain PPKM, masih terdapat Perda yang mengatur tentang protokol kesehatan (Prokes). Lalu Pergub juga mengatur soal Prokes dan sanksinya. Termasuk PPKM merupakan tambahan syarat yang ditetapkan pemerintah pusat untuk membatasi work from home (WFH).
"Yakni hanya 25 persen yang bekerja di kantor. Lalu membatasi pusat perbelanjaan hanya bisa sampai jam 8 malam. Membatasi kapasitas makan di tempat sampai 25 persen. Dan tentunya yang lainnya relatif sama. Rumah ibadah 50 persen. Tatap muka ditiadakan. Jadi relatif tetap sama," jelasnya.(Er)
Editor : hadi