Abadinews.id, Gresik - Polisi di Gresik berhasil meringkus maling scaffolding di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Satu pelaku lainnya berstatus sebagai DPO usai berhasil melarikan diri.
Kedua maling itu menjalani aksinya pada Senin (03/04) dinihari menjelang sahur. Identitas kedua maling yang diketahui bernama Andre Ryan Martha (25) asal Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti, Gresik dan G (40) kedapatan mengambil scafolding didalam proyek pembangunan rumah Kavling.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Aksinya diketahui oleh warga sekitar, saat mereka berdua mengangkut perancah bangunan (scaffolding). Dengan mengendarai sepeda motor, salah satu warga sekitar saksi Reza langsung memberhentikan pelaku.
Hingga keduanya pun berbelit saat ditanyai saksi. Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti. Beruntung warga tidak sampai memberikan bogem mentah kepada aksi maling tersebut Setelah banyak warga berdatangan, satu pelaku berhasil melarikan diri.
"Satu pelaku langsung kami amankan ke Polsek Menganti,” tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Inggit Prasettiyanto, Selasa (04-04).
Baca juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Petugas juga mengamankan enam set scafolding hasil yang dicuri. Satu sepeda motor matic jenis Suzuki Spin ikut diamankan. Pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kasus ini.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka, mereka berdua berkeliling sekitar proyek rumah kavling. Ketika melihat ada scaffolding berada di dalam rumah saat renovasi, kemudian diambil.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran," pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi