Abadinews.id, Tulungagung - Patroli pemeliharaan Kamtibmas dalam rangka menjaga kondusifitas Kabupaten Tulungagung utamanya pada Bulan Ramadhan terus di optimalkan oleh Polres Tulungagung.
Patroli gabungan yang dilakukan oleh anggota Satlantas dan Sat Samapta, Polres Tulungagung Polda Jatim itu menyasar lokasi balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) tepatnya di Jalur Popoh – Brumbun Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kepala Kepolisian Resor Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana S.I.K., M.M., membenarkan bahwa telah dilakukan penindakan pelanggaran terhadap lokasi Balap Liar yang ada di JLS tepatnya di Jalur Popoh Brumbun.
Kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalulintas di lokasi balap liar di laksanakan pada hari Minggu tanggal 03 April 2023 mulai pukul 13.30 sampai pukul 01.00 WIB.
Dari Hasil kegiatan penindakan, petugas setidaknya berhasil mengamankan 208 unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 unit mobil yang selanjutnya di bawa ke Polres Tulungagung.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain," tutur Kasat Lantas AKP Rahandy.
Masih Menurut Kasatlantas AKP Rahandy, mengatakan sedikitnya ada 309 pelanggarn dengan rincian STNK 97 buah, SIM 2 buah, 208 unit motor dan 2 unit mobil dan pengendaranya yang saat itu diamankan oleh petugas gabungan Polres Tulungagung.
"Kami panggilkan juga orang tua, ataupun keluarganya lalu kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya," jelas AKP Rahandy.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Setelah dilakukan penindakan dan pembinaan, serta memenuhi syarat administrasi terkait penindakan kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang oleh masing-masing orang tua atau keluarga dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk bukti siding pengadilan dan sudah membayar denda tilang.
"Untuk kendaraan yang dimodif, harus diganti standart pabrikan untuk dapat dibawa pulang,” pungkas AKP Rahandy.(AD1)
Editor : hadi