Abadinews.id, Bondowoso - Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Bondowoso genjar melaksanakan Operasi, guna menciptakan Harkamtibmas di lingkungan masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah.
Seperti yang telah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso genjar memburu para pelaku yang menyalahgunakan obat-obatan ataupun minuman keras.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kali ini Sat Resnarkoba kembali mengamankan Pelaku dan barang bukti berupa minuman keras tanpa memiliki ijin edar serta pelaku dengan sengaja menjual belikan minuman tersebut. Senin (27/03).
Diketahui Pelaku berinisial IR (19) yang beralamatkan di Desa Sulek Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, dari pelaku di temukan 350 Botol arak jenis Joget Bali dan 150 Botol Kawah.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, S.H., menerangkan, "Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah melakukan kegiatan Kepolisian dalam rangka menciptakan situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan ditengah masyarakat di Wilayah Kabupaten Bondowoso dan sekitarnya serta dalam rangka giat Operasi Pekat Semeru," tutur Kasar Resnarkoba Polres Bondowoso.
Tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB, di Rumah Desa Sulek RT. 10/04 Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan salah satu Pelaku yang diduga mengedarkan / penjualan Miras ilegal, jelasnya.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
"Diketahui bahwa pelaku atas berinisial IR (19) dengan alamat Desa Sulek RT. 10/04 Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso dan telah menemukan adanya dugaan Tindak pidana tanpa hak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi ijin berupa 350 Botol Arak jenis Joget Bali, 150 botol kawah," terang AKP Bagus Purnama, S.H.
Pelaku IR menjual dan mengedarkan minuman keras sesuai Pasal 14 Perda Kab. Bondowoso No. 12 Tahun 1993 tentang larangan pembuatan dan penjualan minuman keras di wilayah Bondowoso. Selanjutnya Pelaku IR dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta guna proses hukum lebih lanjut (Tipiring), tutup Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.(AD1)
Editor : hadi