Abadinews.id, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berdasarkan 6 Laporan Polisi dari masyarakat, kembali ungkap kasus Curanmor dan penggelapan R2. Berhasil mengamankan 6 pelaku yaitu, MPT (36) MR (34), FS (20), AGS (45) Residivis, SLAR (38), dan AP (43) Residivis.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina menuturkan, komplotan pelaku berkeliling secara berpindah-pindah (mobile), untuk mencari target sasaran kemudian mereka berkeliling di sekitar tempat pemukiman warga dan memiliki peran masing-masing.
"Modus pelaku mengambil R2 yang yang sedang diparkir dan ditinggal pemiliknya dengan cara merusak kunci kontak, pelaku lainnya dengan modus meminjam R2 korban tidak dikembalikan lalu dijual kepada orang lain," terangnya.
Lanjut Kapolres, kali ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian dan penggelapan R2 dan 1 orang masih DPO. Dari kelima pelaku, 2 diantaranya adalah Resedivis yang ditangkap dengan kasus yang sama di tahun 2019.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
"Aksi mereka meresahkan masyarakat, ada 6 Tempat Kejadian Perkara yang menjadi tempat Curanmor. TKP tersebut antara lain, Jalan Greges Barat Gang Tembusan Surabaya, Jalan Jakarta Surabaya, di depan Masjid Baitul Mukmin, belakang Toko Salwa Jalan Ketapang Ardiguno Surabaya dan di depan Toko Alif, Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya dan Jalan Kedung Cowek 230 Surabaya. Sehingga menimbulkan 6 korban yang menjadi sasaran pelaku," jelasnya.
Salah satu tersangka AP mengaku, dengan modus menipu korban dan menggelapkan sepeda motor dengan alasan untuk menjemput istrinya dari Bogor di terminal Bungurasih. Kemudian menjual sepeda tersebut seharga Rp. 4 juta.
"Uang hasil penjualan tersebut untuk proses cerai terhadap istrinya dan kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu, 3 unit Honda Vario, 1 unit Honda Beat, 1 buah STNKB Vario, 1 lembar foto copy BPKB Suzuki Satria, 2 lembar STNK, 2 buah BPKB, 1 nota pembelian HP Oppo, 1 buah jaket, 1 buah flashdisk, 1 buah kunci T dan 1 buah handphone.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP. (AD1)
Editor : hadi