Satreskrim Polres Magetan Ringkus 6 Pelaku Judi 303 di 3 TKP

abadinews.id
Satreskrim Polres Magetan amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Magetan - Polres Magetan berhasil menangkap enam pelaku judi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam waktu singkat yakni lima hari.

Dugaan tindak pidana perjudian tanpa ijin jenis togel dan remi berhasil diungkap Kepolisian berkat adanya aduan dari masyarakat.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, S.H., dalam press release, di halaman Polres Magetan, Selasa (21/03).

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah karena penyakit masyarakat ini.

"Masyarakat memberikan informasi, kemudian informasi dari masyarakat ini kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," tutur AKP Rudy Hidajanto.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada hari Jum'at (17/03) sekira pukul 01.30 WIB, anggotanya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap mereka.

"Kita amankan sebanyak 4 orang yang kesemuanya warga Desa Pingkuk Bendo yaitu AS, P, EP dan J dari teras rumah warga beserta BB sejumlah uang tunai dan kartu remi," jelas Kasatreskrim.

Selanjutnya, pada Senin (20/03) sekira pukul 22.00 WIB, diamankan tersangka judi togel BH (42), warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, di warung milik warga Desa Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Dari tersangka (BH) diamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, 3 lembar kertas bertuliskan paito togel, 1 pulpen berwarna biru merah dan 1 spidol warna merah.

Sedang tersangka judi togel GSU (43), warga Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan berhasil ditangkap di warung milik warga, Desa setempat.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku (GSU) yakni sejumlah uang tunai, 5 lembar kertas bertuliskan angka tombokan togel dan 1 buah pulpen.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto didampingi Kasi Humas, AKP Budi Kuncahyo dan Kanit Reskrim, kedua pelaku memiliki motif yang sama.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Kedua pelaku ini menerima tombokan dari para penombok, kemudian direkap/ditulis di kertas," terang AKP Rudy Hidajanto.

Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Polres Magetan beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku sebanyak 6 tersangka judi tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru