Satlantas Polres Lamongan Tindak 25 Motor Knalpot Brong

abadinews.id
Satlantas Polres Lamongan tindak motor gunakan knalpot Bronk

Abadinews.id, Lamongan - Polres Lamongan melalui Satuan lalulintas menindak sebanyak 25 motor dengan knalpot bising.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si.,  melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, Iptu Gana Dhirotsaha mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan bersuara bising dilaksanakan setiap hari. Terutama motor yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standarisasi.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

‘’Razia ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan pada malam hari, agar wilayah Lamongan aman dan kondusif,’’ tutur Iptu Gana, Senin (20/03).

Pemilik motor yang ditindak nantinya harus mengikuti sidang. Saat mengambil motor, pemiliknya harus mengganti knalpot yang sesuai standar.

 ‘’Pengambilan harus menggunakan knalpot standar,’’ jelas Iptu Gana.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Ia memastikan seluruh anggota sudah mengingatkan pemilik bengkel, agar tidak menjual knalpot brong.

‘’Razia ini, dilakukan bukan hanya pada pagi hari tapi juga pada malam hari di pusat Lamongan Kota,’’ terangnya.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Ditambahkan Iptu Gana, langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran knalpot brong. Sebab, petugas banyak menerima laporan terganggu dengan suara motor dengan knalpot brong.

‘’Karena kalau menggunakan knalpot seperti itu dan di-bleyer itu bisa memancing pemuda yang lainnya, yang dikhawatirkan memicu keributan,’’ tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru