Thody Kuasa Hukum Hendro Santoso Njoto Suhardjo Sesali Rencana Eksekusi Lahan Yang Belum Inkracht

abadinews.id
G.W. Thody, SH, MH., kuasa hukum Hendro Santoso Njoto Suhardjo

Surabaya, abadinews.id - G.W. Thody, SH, MH., kuasa hukum Hendro Santoso Njoto Suhardjo, menyeselkan terkait rencana eksekusi perkara penetapan no.70/ EKS/ 2022/PN.Sby yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari ini, senin 20 Maret 2023, sebagaimana dimaksud surat ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. W14.U1/ 4149/ HK.02/3/2023, tanggal 13 Maret 2023 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara Nomor. 70/ EKS/ 2022/ PN.Sby,

"Saya selaku kuasa hukum menyesalkan karena perkara no. 70/ EKS/ 2022/ PN.Sby yang dimohonkan untuk dieksekusi sedang dalam proses perkara dipengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, yang terdaftar pada nomor perkara 1376/ pdt.G/ 2022/ PN.Sby yang saat ini sedang dalam proses persidangan", ujar Thody.

Baca juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi

Lanjut Thody bahwa perkara nomor.70/ EKS/ 2022/PN.Sby, yang dimohonkan untuk dieksekusi adalah objek perkara yang sama yaitu berupa 3 bidang tanah dalam 1 hamparan berikut bangunan gudang sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM), nomor 373/Tambak Sarioso, luas tanah 1.040 m2,
SHM No 374/ tambak sarioso, luas tanah 4.430 m2 dan SHM nomor 375 Tambak Sarioso, luas tanah 4.360m2,
adalah semua atas nama klien kami Hendro Santoso Njoto Suhardjo, yang berlokasi di Jalan Margomulyo 32, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan tertulis Thody menjelaskan, bahwa perkara 1376/ pdt.G/ 2022/ PN.Sby Adalah gugatan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan lelang, dan telah dibuka sidang pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 30 Januari 2023, dan telah melakukan mediasi namun pemohon eksekusi tidak pernah hadir, sehingga mediasi yang dimediatori oleh hakim mediasi tidak dapat berjalan dengan baik, dan disimpulkan mediasi gagal, sehingga dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bahwa dalam mediasi penggugat (termohon eksekusi) telah mengajukan proposal perdamaian untuk membeli kembali objek sengketa dengan menaikkan harga 12ri nilai lelang yaitu sebesar Rp 41.330.000.000,-" kata Thody.

Sambung Thody, dengan demikian penggugat, atau termohon eksekusi telah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dimaksud. Hal yang sama telah pula dilakukan pada mediasi yang dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada saat menghadiri Anmaaning. Namun gagal dilakukan karena pemenang lelang tidak pernah hadir.

"Maka adalah sangat jelas perkara no.70/ EKS/ 2022/ PN.Sby yang dimohonkan untuk dieksekusi belum memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde," jelas Thody.

Lanjut Thody menjelaskan, untuk diketahui, perkara no.70/ EKS/ 2022/ PN.Sby yang dimohonkan untuk dieksekusi bukan berdasarkan putusan pengadilan, tetapi atas dasar permohonan pribadi pemenang lelang kepada ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan pelaksanaan lelangnya diduga kuat dilakukan dengan cara melanggar hukum dan saat ini sedang diuji keabsahannya di Pengadilan Negeri dalam bentuk Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud perkara No: 1376/ pdt.G/ 2022/ PN.Sby.

Baca juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi

"Kami juga selaku kuasa hukum telah mengirim surat kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak sebagaimana dimaksud surat No. B/ 05/ III/ 2023/adv.sby tanggal 15 Maret 2023 perihal tidak memberikan jaminan keamanan atas pelaksanaan eksekusi lelang Hak Tanggungan yang belum Inkracht," jelas Thody.

"Hal ini kami lakukan setelah menghadiri rapat pra eksekusi pada tanggal 14 Maret 2023 diruang rapat Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin oleh KABAG OPS Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dimana pimpinan rapat dan semua anggota yang hadir mendalilkan bahwa kepolisian hanya melakukan tugas pengamanan eksekusi berdasarkan surat permintaan keamanan dari ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.

Thody menegaskan, bahwa keamanan eksekusi adalah tugas keamanan yang bermuatan hukum, karena itu aparat kepolisian dikedepankan dengan catatan tugas pengamanan itu dimaksud harus didasarkan kepada kepastian hukum, kebenaran dan keadilan, bukan saja dari pendekatan keamanan dan melindungi semua kepentingan hukum dari para pihak yang bersengketa.

Jadi pendekatan yang dilakukan oleh kepolisian tidak hanya dari aspek keamanan, namun adalah kepastian hukum dan terlindungi serta terayomi seluruh kepentingan para pihak yang berperkara.

Baca juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat

"Karena itu saya menyampaikan surat dimaksud agar kepolisian tidak terjebak dalam kepentingan pribadi yang belum memiliki kekuatan hukum tetap", tegas Thody.

"Saya minta kepada Kapolres Tanjung Perak mempertimbangkan kembali kondisi obyektif yang ada dilapangan, pendekatan keamanan yang bermuatan hukum kebenaran dan keadilan serta kepentingan hukum klien kami, dan untuk sementara tidak memberikan dukungan keamanan terhadap pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan atas perkara no.70/ EKS/ 2022/ PN.Sby sampai dengan upaya hukum banding maupun kasasi atas putusan perkara No.1376/ pdt.G/ 2022/ PN.Sby telah berkekuatan hukum tetap/inkracht. Dan saya himbau agar semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,' pintanya.

Thody menambahkan, akan menjadi permasalahan baru yang akan diminta pertanggung jawaban semua pihak yang terkait mana kala perkara No. 1376/ pdt.G/ 2022/ PN.Sby kami menang. dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Selaku kuasa hukum saya hanya fokus pada proses hukum yang sedang berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dan akan memperjuangkan keadilan sampai pada titik pembuktian terakhir," tegas G.W. Thody kuasa hukum Hendro Santoso Njoto Suhardjo. (red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru