Mabes Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi, Mesin dan Alat Pertanian

abadinews.id
Mabes Polri pantau pendistribusian pupuk subsidi, Mesin dan alat pertanian

Abadinews.id, Nganjuk - Herbert Nababan menyatakan kepada media bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri sejak tanggal 6 Maret sampai dengan 10 Maret 2023 melaksanakan tugas pemantauan distribusi pupuk subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian di 3 Kabupaten di Jawa Timur yaitu Kab. Bangkalan, Kab. Nganjuk, dan Kab. Madiun. Adapun tujuannya agar distribusi pupuk subdisi dan bantuan alat dan mesin pertanian tepat sasaran, digunakan secara optimal dan tidak diselewengkan.

Herbert Nababan yang dulu dikenal sebagai Penyidik Senior KPK mengatakan bahwa dalam pemantauan ini Tim dipimpin oleh Hotman Tambunan bersama Yulia Anastasia Fuada, Yudi Purnomo, Wandi Gagantika, termasuk dirinya bekerjasama dengan Tim dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan antara lain Yanti Ermawati, Ika Purwani, Ahmad Riyadi dan Ramdani.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Sementara itu Hotman selaku Ketua Tim menambahkan bahwa sebelum ke lapangan, Tim bertemu dengan Sekda Pemrov Jatim dan jajarannya dari Dinas Pertanian dan Perdagangan yang selanjutnya bertemu dengan kepala daerah di masing masing Kabupaten yang dikunjungi yaitu Bupati Bangkalan, Bupati Nganjuk dan Bupati Madiun.

Dalam kunjungan tersebut, Satgassus juga bertemu dengan perwakilan PT Pupuk Indonesia, kios, dan distributor termasuk mendatangi kios pupuk subsidi serta kelompok tani yang mendapatkan bantuan alat dan mesin pertanian.

Adapun temuan Satgassus secara umum yaitu:

1. Alokasi kebutuhan pupuk urea sudah bisa mengakomodir sampai kira-kira 90% kebutuhan petani, sedangkan NPK masih di sekitar 45%. Dengan demikian memang pupuk bersubsidi masih kurang dari kebutuhan petani.

2. Masih terdapat beberapa persoalan dalam pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi karena dinamika dan permasalahan keakuratan data.

3. Sebagian besar bantuan alsintan belum terdistribusi secara merata di propinsi Jawa Timur.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

4. Kementan dan Pemerintah Daerah mengalami persoalan untuk keberlanjutan pembinaan alsintan yang sudah diserahkan kepada poktan/gapoktan.

Terhadap permasalahan tersebut Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian dan Pemda untuk mengambil tindakan dan perbaikan sebagai berikut:

1. Pupuk bersubsidi masih kurang sehingga Pemerintah Daerah perlu mencari alternatif pemupukan seperti pemakaian pupuk organik dan pembiayaan pengadaan pupuk non subsidi misalnya melalui KUR.

2. Pemerintah Daerah perlu melakukan pengakurasian data luasan lahan dan data petani penerima pupuk bersubsidi dan Kementerian Pertanian perlu segera memberikan petunjuk teknis yang jelas dan mudah diimplementasikan di lapangan yang juga mempertimbangkan kearifan lokal. Secara khusus para kios mempertanyakan terkait prosedur pendistribusian pupuk pada keluarga penerima yang meninggal dunia yang sampai dengan saat ini belum ada petunjuknya dari Kementerian Pertanian.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

3. Pemerintah Daerah dan Kementerian Pertanian seyogianya menyalurkan alsintan berdasarkan kebutuhan dan mempertimbangkan pemerataan pendistribusiannya sehingga tidak menumpuk di suatu lokasi tertentu.

4. Untuk bantuan alsintan yang biayanya besar serta kapasitas besar, perlu juga dipertimbangkan penyalurannya melalui BUMDes sehingga dapat dipastikan jumlah optimum pemakainya, kepastian anggaran pemeliharaannya serta mekanisme penatausahaan dan keberlanjutan pembinaan bantuannya setelah diserahkan kementerian pertanian.

Yudi Purnomo Harahap mantan ketua wadah pegawai KPK 2018-2021 menambahkan bahwa dukungan terhadap ketahanan pangan merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program Pemerintah. Itulah sebabnya Kapolri memerintahkan secara khusus Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk melakukan langkah langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan ini, sebab jika korupsi terjadi maka itu akan mengganggu ketahanan pangan Nasional kita.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru