Abadinews.id, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Gading melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kaliacar, Gading yang memproduksi petasan berbagai jenis.
Dalam penggerebekan jelang puasa ramadhan ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial NRM.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa petasan mengandung bahan peledak yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
"Sebentar lagi bulan puasa ramadhan tiba. Penggerebekan ini sebagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo," tutur Kapolres Probolinggo, Rabu (08/03).
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan dalam penggerebekan ini diamankan barang bukti 18 kg obat petasan, selongsong petasan kosong, sumbu petasan, bubuk hitam, karet ban, kain perca, papan alas kayu, timbangan, dan kaca.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
"Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas Kapolres Probolinggo.(AD1)
Editor : hadi