Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Pengedar Okerbaya dan Ribuan Pil Trex

abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Situbondo beserta barang buktinya

Abadinews.id, Situbondo - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali menggagalkan ribuan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau lebih dikenal Pil Koplo berlogo Y.

Dari penangkapan AA (24) warga Panji yang diduga pengedar, Polisi berhasil mengamankan 4844 butir pil trex, Kamis (02/03/23) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H., mengatakan, informasi adanya peredaran Pil Trex berawal dari laporan masyarakat.

Dari informasi itu lanjut AKP Ernowo dilakukan Penyelidikan kemudian setelah pelaku yang diduga pengedar berada disebuah rumah diwilayah Kecamatan Panji dilakukan penangkapan.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti Pil Trex yang disimpan di kandang ayam,” tutur AKP Ernowo.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4844 butir pil trex terdiri dari 48 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir, 4 bungkus kemasan kertas rokok berisi masing-masing 10 butir, dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Selain Pil Trex, juga diamankan uang tunai 100 ribu, 1 unit Handphone, 1 buah kaleng biskuit, dan 1 plastik warna hitam.

"Tersangka AA diamankan ke Mapolres Situbondo beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UURI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan," tutup AKP Ernowo.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru