Polres Kediri Kota Amankan 16 Kendaraan, Tersangka Pasutri dan Ungkap Sindikat Curanmor

avatar abadinews.id
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra saat ungkap kasus Curanmor
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra saat ungkap kasus Curanmor

Abadinews.id, Kota Kediri – Kerja keras Satreskrim Polres Kediri Kota dalam upaya menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berbuah hasil.

Tiga orang tersangka jaringan Curanmor pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., dalam press release di halaman Polres Kediri Kota, Senin (13/02).

“Ketiga orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian,” tutur AKBP Teddy Chandra.

Ketiga orang pelaku tersebut adalah YM lk (28) warga Kec. Prambon Kab. Nganjuk, NA Pr (22) warga Kec. Prambon Kab. Nganjuk serta AA lk (33) Warga Kec. Montong Kab. Tuban.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si., juga mengungkapkan penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Kediri Kota.

“Dari beberapa laporan yang masuk modus operasi yang dilakukan para pelaku,” tegas AKBP Chandra.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Masih kata AKBP Chandra, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri dan Kab. Nganjuk.

Mereka terbukti telah terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Kediri Kota, Kab. Kediri dan Nganjuk. Atas aksi mereka, berhasil mencuri sepeda motor hingga di 30 TKP, dimana 4 TKP berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

 “Berawal dari 4 laporan Polisi, kejadian mulai 2 Agustus 2022 hingga 23 Januari 2023. TKP di Tarokan, Tiron Banyakan, halaman masjid Desa Kraton Mojo dan di halaman SD Kanyoran II Semen. Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti 16 unit sepeda motor dan 30 kasus pencurian baik di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten dan Kabupaten Nganjuk,” jelas AKBP Teddy.

Tersangka AA warga Tuban sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian, terang AKBP Teddy Chandra.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Dari penangkapan ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti 16 unit Sepeda Motor.

Mari kita jaga kondusifitas di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota dan Jangan coba coba melakukan tindak pidana apapun pasti akan kita tindak tegas, pesan AKBP Teddy Chandra.

Saat ini ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri Kota Pasal 363 KUHP.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal