Abadinews.id, Gresik - Satnarkoba Polres Gresik, Polda Jatim berhasil mencegah peredaran Narkoba di pulau Bawean, Gresik. Tim Unit Satnarkoba berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu.
"Awalnya ada dua pemuda yang kami amankan karena memiliki Sabu," tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Lebih lanjut pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023, sekira pukul 02.00 WIB, petugas Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Serbuk haram tersebut diduga akan dijual oleh inisial SE (26) dan OR di warung Kopi Jalan Raya Desa Kota Kusuma Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
Pada saat diamankan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto masing-masing 0,17 gram dan 0,14 gram berikut bungkusnya.
“Saat itu digenggam oleh pelaku, dan diakui barang tersebut sebelumnya didapat dengan cara mendapat titipan dari seseorang yang berinisial HF (25),“ jelas AKP Tatak Sutrisno, Rabu (08/02).
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Dari pemeriksaan awal terhadap SE dan OR inilah akhirnya Polisi berhasil mengamankan HF warga Kelurahan Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik.
"Barang bukti yang kami amankan dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto masing-masing 0,17 dan 0,14 gram berikut bungkusnya dan dua handphone," terang AKP Tatak.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka yang sudah diamankan tersebut, Sabu yang diedarkan tersebut didapat dari seorang yang berinisial MK.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Lalu petugas segera mencari keberadaan MK dan pada hari Senin, 6 Februari 2023 jam 02.00 WIB petugas Satnarkoba Gresik berhasil mengamankan MK.
Ke empat tersangka yakni SE, OR, HF dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)
Editor : hadi