Gresik, Abadinews.id - Telah dilaksanakan giat operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas bersama 3 pilar bertempat di Jalan Raya Desa Dapet Balongpanggang Kab. Gresik pada hari Senin (04/01/21).
Hadir pula dalam giat Ops Yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas antara lain Polsek Balongpanggang 2 Pers, Anggota TNI 2 pers.
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Patroli Pamor Keris Gabungan Polres Pasuruan Kota Dioptimalkan
Bahwa pelaksanaan Ops Yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas mengacu dalam pelaksanaan giat Ops Yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas dilaksanakan serentak di wilayah Kab. Gresik dengan pertimbangan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan didalam masa pandemi Covid-19.
Bahwa dalam pelaksanaan Ops Yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas, Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 tentang, "Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona."
Perda Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang, "Perubahan atas Perda Prov. Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat."
Baca Juga: Kapolres Tulungagung Pimpin Apel Sinergitas Serta Soliditas TNI-Polri dan Forkopimda
Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang, "Pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19)."
Adapun sasaran pelaksanaan Ops Yustisi meliputi pengendara baik R2 dan R4 yang tidak memakai masker dan atau memakai masker dengan tidak benar / tidak menutupi hidung dan mulut.
Giat Ops Yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas dengan sasaran pengguna jalan di jalan Raya Desa Dapet Wilayah Kec. Balongpanggang dari hasil operasi didapat 23 Pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Polres Ponorogo Himbau Prokes Cegah Covid-19 dan Optimalkan Pamor Keris
Kepada semua pelanggar diberikan himbauan serta diberikan beberapa sangsi, yaitu Sanksi Tipiring : Nihil, Tindakan Administrasi nihil, Tindakan sosial/ fisik ,fasum dan pengucap pancasila : 7 orang, Teguran simpati: 16 orang karena masker tidak di tutup di hidung dan orang tua.
Pelaksanaan giat Ops Yustisi dan Penegakan Protokol Kesehatan berbasis komunitas di Wilayah Kec. Balongpanggang Kab. Gresik telah selesai dilaksanakan, selama giat berlangsung berjalan dengan lancar aman dan kondusif. (AD1)
Editor : hadi