Polres Jember Didukung MUI Tindak Tegas Oknum Kyai yang Lecehkan Santriwati

avatar abadinews.id
Ketua komisi hukum dan HAM MUI M. Cholily
Ketua komisi hukum dan HAM MUI M. Cholily

Abadinews.id, JEMBER - Tindakan yang dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Polres Jember Polda Jatim terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Kyai di Jember mendapat dukungan dari sejumlah pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember.

Ketua Komisi Hukum dan HAM pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, M.Cholily menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kasus yang melibatkan pengasuh pondok Pesantren berinisial kyai FM.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutur M. Cholily di Jember seperti dikutip media Republika, Kamis (19/01).

MUI lanjut M Cholily, juga mendukung Polres Jember yang merupakan jajaran Polda Jatim dan instansi terkait untuk memberikan pelindungan dan rasa aman kepada kelompok yang rentan yakni santriwati terutama yang masih anak-anak dan pelapor.

"Hal itu untuk melindungi korban dan pelapor dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan upaya-upaya lainnya untuk pencabutan pelaporan dan segala hal yang mengganggu proses serta penegakan hukum," jelas M Cholily.

Ia menjelaskan kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bersama bagi para tokoh penyelenggara pendidikan pesantren khususnya untuk menciptakan lingkungan yang terbaik dan ramah anak di Ponpes.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

"Perlu berhati-berhati dengan hal-hal yang jelas-jelas dilarang oleh agama baik itu dalam bentuk menyepi (khalwah) dengan lawan jenis, sekalipun itu adalah santriwati nya. Jangan pernah melakukan tindakan asusila dan pelecehan seksual yang mengatasnamakan agama,” tegas M Cholily.

Cholily mengatakan bahwa pihak MUI juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Jember sebagai saksi ahli terkait standar syariah nya, sehingga pihaknya memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang dibutuhkan aparat Kepolisian.

"Kami juga siap meredam adanya potensi konflik horisontal di masyarakat dalam kasus tersebut, sehingga MUI juga berusaha menjaga agar suasana tetap kondusif," terang M Cholily.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Menurutnya pondok pesantren yang diasuh oleh Kyai FM tidak memiliki izin resmi atau ilegal, karena pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama Jember.

Sebelumnya Polres Jember menahan Kyai FM setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap santri nya yang dilakukan di pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal