Satreskrim Polres Bondowoso Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Petugas Satpol-PP

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Bondowoso beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Bondowoso beserta barang buktinya

Abadinews.id, BONDOWOSO - Adanya laporan tentang dugaan kekerasan dengan pengancaman, Satreskrim Polres Bondowoso, Polda Jatim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, kejadian pengancaman tersebut terjadi di rumah Kasatpol PP pada Kamis (05/01). Saat itu, beberapa orang laki – laki inisial GM dan MYH mendatangi rumah Kasatpol PP bersama tiga orang lainnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap GM (54) adalah seorang purnawirawan TNI, asal Kecamatan Curahdami dan MYH (48) warga Desa Sumbersalam Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

"Para tersangka datang untuk meminta klarifikasi tentang surat teguran penutupan usaha biliar milik tersangka GM,” tutur AKP Agus, Senin (09/01/23).

Kemudian, saat purnawirawan TNI itu tiba di rumah Kasatpol PP, dia bertanya kepada tetangga terkait keberadaan Kasatpol PP Slamet Yantoko.

Mendapat jawaban bahwa yang bersangkutan tidak berada dirumah karena mobilnya tidak terlihat, purnawirawan TNI itu marah, mengamuk, sambil berteriak meminta Kasatpol PP keluar. Selain itu, GM juga menendang pintu pagar rumah Kasatpol PP.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GM tersebut diikuti oleh tersangka MYH, sedangkan 3 orang lainnya hanya berdiri di depan rumah korban menyaksikan peristiwa tersebut.

"Kamu akan menutup biliarku? kamu di mana,? Kalau memang lagi sakit sekarang kamu di mana biar sekalian saya bunuh kamu," terang Kasat Reskrim menirukan ucapan GM.

Karena merasa terancam, Kasatpol PP Slamet Yantoko menghubungi Polres Bondowoso. Polisi mendatangi TKP dan mengamankan para pelaku tersebut.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Akhirnya, Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jeep jenis Land Cruiser yang dipakai ke rumah Kasatpol PP. Selain itu, disita pula satu unit mobil Toyota Agya, HP, dan baju.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal