Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Terduga Pelaku Curas Viral di Medsos

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Kota Malang - Media sosial di Kota Malang digegerkan dengan adanya pencurian dengan kekerasan (Curas) dimana pelaku tertangkap kamera telepon pintar milik warga sekitar.

Dalam video milik warga tersebut tampak pelaku berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor Sport warna merah di Jl. Simpang Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polresta Malang Kota Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan pengejaran terduga pelaku.

Hasilnya, kurang dari 3 hari, pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat viral pada media sosial di wilayah Kota Malang tersebut berhasil di ciduk satuan Reskrim Polresta Malang Kota, Polda Jatim, Sabtu (17/12).

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Bayu Febrianto mengatakan sebelumnya pelaku diketahui mengikat korban untuk menguasai barang berharga milik korban.

"Korban seorang mahasiswi salah satu universitas di Kota Malang, karena korban melakukan perlawanan pelaku panik dan berupaya melarikan diri," tutur Kasat Reskrim, Rabu (21/12).

Namun lanjut Kasat Reskrim, wajah pelaku berhasil di videokan oleh salah satu warga di lokasi.

"Kami lidik lalu melakukan pengejaran dan kurang 3 hari berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di wilayah Lowokwaru Kota Malang," jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di sekitar Lowokwaru dengan barang bukti berupa sepeda motor Vixion, uang tunai 150.000 dan pisau yang digunakan dalam aksinya.

Dalam keterangannya pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 1 tahun dari 2017 sampai 2018.

"Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka dan terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Sebelum melaksanakan aksinya, pelaku mencari situasi yang aman dan sepi untuk kemudian melakukan perbuatan jahatnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Menurut keterangan pelaku yang didapatkan oleh pihak Kepolisian saat ini ada 10 TKP yang masih di dalami.

Pelaku juga menuturkan bahwa senjata tajam digunakan karena ada perlawanan dari korban.

Hingga saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Aplikasi Jogo Malang Presisi yang memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kehadiran Kepolisian dalam waktu singkat melalui Fitur Panic Button On Hand," tutup Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal