Pengadilan Negeri Surabaya Putuskan Vonis Pidana Pajak

avatar abadinews.id
PN Surabaya bacakan putusan terkait vonis pidana pajak
PN Surabaya bacakan putusan terkait vonis pidana pajak

Abadinews.id, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan yang dilakukan secara hybrid terhadap kasus tindak pidana perpajakan atas Terdakwa SS dan ABD di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jl. Arjuno No. 16-18 Sawahan, Surabaya (Selasa, 6/12). Kedua Terdakwa diputus melakukan tindak pidana perpajakan berupa turut serta dengan sengaja telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara berlanjut dan turut serta dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT STP.

Kasus ini merupakan kasus yang ditangani oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Hakim Ketua pada persidangan ini A.A. Gd. Agung Parnata membacakan putusan pengadilan atas terdakwa SS dan ABD sebagai berikut:

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Dari Jawa Timur untuk Indonesia Maju

1. menyatakan Terdakwa SS dan ABD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara berlanjut dan turut serta dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.

2. menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah 2 X Rp. 776.245.085; = Rp. 1.552.490.170; dikurangkan penitipan uang pembayaran denda sejumlah Rp. 250.000.000; sehingga menjadi pidana denda sebesar Rp. 1.302.490.170;. Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 1 bulan.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim I Gandeng GERKATIN Sosialisasi Pajak Berisyarat Penyandang Disabilitas

3. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim l Gelar Seni Drama Pajak Bertutur 2024

5. menetapkan seluruh barang bukti yang digunakan untuk persidangan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa SS maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima terhadap putusan tersebut, sedangkan Terdakwa ABD menyatakan masih pikir-pikir. Sidang pembacaan hasil putusan ini membuktikan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I secara terus-menerus dan konsisten melakukan upaya terbaik dalam penanganan dan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal