Polres Malang Amankan Kurir Sabu saat Sedang Transaksi

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, MALANG - Kepolisian Sektor Karangploso Polres Malang menangkap seorang kurir Narkotika jenis Sabu saat sedang melakukan transaksi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (05/11) malam.

Pelaku berinisal AF (24) pemuda asal Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu diamankan petugas Kepolisian beserta barang bukti 1 poket Sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas cangklong yang dikenakannya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di jalan Panglima Sudirman Kecamatan Karangploso.

"Petugas langsung bergerak ketika mendapat informasi dari masyarakat," tutur IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, Senin (07/11) siang.

Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas mengetahui ada seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mondar-mandir sambil berulangkali melihat telepon genggam yang dibawanya. Pemuda itu beberapa kali berputar di pinggir jalan kemudian menunduk mengambil sesuatu dari rerumputan di pinggir jalan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Ketika ditegur petugas, pelaku nampak gugup dan hendak melarikan diri. Petugas yang sigap di lokasi segera mengamankan pelaku kemudian memeriksa tas yang dibawanya dan diketemukan barang bukti berupa Sabu," jelasnya.

Menurut pengakuan AF di hadapan penyidik di Polsek Karangploso, barang berupa 1 plastik klip kecil berisi Sabu seberat 0,5 gram adalah miliknya yang didapat dari seseorang melalui media sosial facebook. AF bertindak sebagai kurir dan sudah 5 kali melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Malang.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Modus yang dipakai adalah sistim ranjau, tidak ketemu tatap muka melainkan dipandu melalui telepon. Ia mendapat keuntungan Rp. 100 ribu setiap melakukan transaksi," terang Taufik.

Kini AF beserta barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan telah diamankan di Polsek Karangploso. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) atau  pasal  132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal